Oleh: Tim BandungKita.id
Bandung Barat, 17 Juli 2025
Akhirnya Tiga nama kini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19. Dengan nilai anggaran lebih dari Rp6 miliar, kendaraan tersebut nyatanya belum pernah beroperasi, dan bahkan dinilai membahayakan bagi tenaga laboratorium dan masyarakat.
“Proyek ini tidak pernah diminta, tidak disusun dokumen teknis, dan tidak pernah diperiksa secara menyeluruh. Namun anggaran tetap dicairkan,” ujar Kepala Kejari, Doni Haryono Setyawan, SH., MH.
Laporan menyebutkan pengadaan dilakukan tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK), tanpa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta tanpa permohonan resmi dari instansi teknis, yakni UPT Laboratorium dan Penunjang Medik. Bahkan sebelum proses lelang, pejabat terkait sudah mengarahkan pegawai untuk “melihat contoh caravan” di sebuah bengkel lokal, menandakan adanya praktik pengkondisian.
Kontrak Kilat dan Mobil Mangkrak?
Kontrak ditandatangani oleh Dr. dr. Eisenhower Sitanggang selaku PA dengan penyedia jasa dari PT Multi Artha Sehati senilai Rp4,41 miliar dengan tenggat waktu hanya 30 hari. Hasilnya? Mobil tak memiliki SKRB, tidak lolos SRUT, dan tidak mendapat rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi. Bahkan daftar pemeriksaan dan berita acara dibuat sepihak oleh PPK kedua sebelum penyerahan fisik barang.
Audit BPKP Provinsi Jawa Barat menyimpulkan kerugian negara sebesar Rp3.077.881.200, dan menyebut kendaraan tersebut tidak aman untuk digunakan. Di balik angka-angka itu, menyembul narasi ketidaktegasan sistem audit internal dan lemahnya pengawasan publik. (Bersambung…
- Siapa saja pihak lain yang mengetahui atau membiarkan proses cacat ini berjalan?
- Apakah ada pola rekayasa serupa di pengadaan lain, terutama dalam masa pandemi?
- Bagaimana akuntabilitas pejabat daerah jika sistem audit internal nyaris tidak berfungsi?
EDITORIAL BandungKita.id
Di balik caravan yang tak pernah berjalan, terdapat sistem tata kelola yang mogok. Skandal ini bukan hanya soal korupsi dana, tapi juga kegagalan menyusun kebutuhan publik secara jujur dan transparan. Jika pengadaan barang publik bisa dilakukan tanpa permintaan, tanpa acuan teknis, dan tanpa pengawasan yang memadai, publik punya hak untuk tahu: ada apa sebenarnya di balik roda caravan itu?





Comment