BandungKita.id – Soreang, Jumat 25 Juli 2025
Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menerima banyak keluhan dari para vendor dan karyawan terkait masalah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Permasalahan tersebut dinilai berpotensi mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Bandung.
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Suryana, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari para supplier BDS yang merasa dirugikan. Tidak hanya itu, sejumlah karyawan juga mengaku belum menerima gaji sejak Januari 2025.
“Kami menerima banyak pengaduan dari para supplier karena ada permasalahan dengan PT BDS. Permasalahan itu harus segera dibereskan, kami tidak mau nama baik pemerintah tercemar setitik air yang jelek,” ujar Dadang kepada BandungKita.id.
Merespons keluhan tersebut, Komisi B berencana mengusulkan dilakukannya audit terhadap PT BDS. Dadang menggunakan analogi medis untuk menjelaskan urgensi penanganan, “Kalau sudah stadium empat, manajemen harus diganti, diambil alih pemerintah daerah agar disehatkan kembali.”
Ia menegaskan bahwa jika persoalan di PT BDS dibiarkan, hal ini bisa berdampak langsung pada citra pemerintah daerah, mengingat BDS merupakan BUMD yang didirikan oleh Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna.
Tanggapan Aktivis
Menanggapi situasi diatas, Ketua Forum Aktivis muda Bandung, Bilal Alfariz mewanti wanti sikap anggota dewan yang bekerja reaksional tanpa setelah ada pengaduan. “Masa ia mereka (Komisi B) baru tahu, saya yakin didalam map laporan ada untuk komisi (laporan situasi BUMD Kab.Bandung/red)” ungkapnya sambil mengedipkan mata melalui sambungan video call whatsapp, jumat, 25 juli 2025.
Bilal bahkan menduga jika situasi tersebut di design dengan mengulur waktu melalui peradilan PKPU dan akan diputus seolah perdata. “Kita semua kan bisa melihat urgensi rencana bisnis BDS untuk pemenuhan program pusat (ketahanan pangan) karena adanya keterbatasan anggaran APBD, maka BDS seolah-olah jadi jalan Bisnis to Bisnis, hanya para kreditur tidak sadar sedang berhadapan dengan siapa, ujungnya nanti mempertaruhkan aset, kredibilitas dan iklim investasi”. Bebernya.
Lebih jauh, Aktivis yang sempat mengingatkan Bupati Dadang Supriatna di kasus dugaan gratifikasi Pasar Banjaran itu menyebut jika surat pernyataan mutlak yang didorong (Bupati) diakhir desember 2024 adalah bentuk tanggung jawab moral dangkal pemerintah Kabupaten Bandung yang jika dipandang dari aspek hukum manapun itu sah dan cerdik.
“Kasian para pengantin (pengusaha) itu, secara terpisah mereka seperti masuk kandang sirkus, dimana semua pawangnya disiapkan, setelah menyelesaikan pertunjukan mereka baru sadar dan panik bahwa apa yang mereka berikan justru masuk ke Investasi gelap” ucapanya menyayangkan dengan analoginya.
Tidak sampai disitu, seolah ingin membuat situasi dengan terang benderang, Bilal mewanti wanti niatan DPRD akan mengaudit internal BDS hanyalah gimik, karena Perdanya menyebut kesempatan bisa mengaudit pada saat 3 tahun kemudian
“Jangan bodohi masyarakat, jangan Gimick (pura-pura perduli) Perdanya saja yang saya peroleh dari jaringan saya di Kabupaten Bandung, menyebut DPRD bisa mengaudit setelah 3 tahun, Coba silahkan tanya ke mereka, koreksi jika saya salah”.(dhomz/BandungKita.id)





Comment