Bandung Barat – Bencana Banjir yang menerpa di beberapa wilayah Jawa Barat, mulai dari Bekasi, Karawang, Kabupaten Bandung serta Bencana longsor kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa terkini terjadi Longsor terjadi pada Sabtu pagi, 24 Januari 2026, di Kampung Babakan RT 05 RW 11, Pasir Kuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua Bandung Barat.
Sejumlah rumah warga dilaporkan tertimbun material longsoran. Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih menghimpun informasi terkait jumlah rumah terdampak dan kemungkinan adanya korban jiwa.
Peristiwa ini menambah daftar panjang bencana ekologis di Jawa Barat terutama Banjir di daerah Cekungan, bencana Longsor di beberapa titik kawasan Bandung Raya, terutama di wilayah perbukitan yang kian tertekan oleh alih fungsi lahan.
Pembangunan permukiman, Perumahan, Industri, Tempat Wisata terus berlangsung, kerap mengabaikan daya dukung lingkungan dan nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama menjadi panduan hidup masyarakat Sunda. Mereka membangun hanya mempertimbangkan keuntungan secara Ekonomi saja, dan di Era Sekarang ini Faktor Ekonomi menjadi segala-galanya dalam memanfaatkan lahan di buka bumi Pasundan ini.
Salah satu suara kritis datang dari Yoga Rukma Gandara, Selaku pemerhati perkotaan yang juga juga dikenal aktif menulis refleksi kebijakan Penataan Kota di blog pribadinya.







Dalam salah satu artikelnya yang berjudul “Prinsip Kearifan Lokal Kasundaan dalam Implementasi Penataan Ruang di Jawa Barat”, Yoga mempertanyakan arah pembangunan yang kian menjauh dari nilai-nilai Kasundaan.
“Seiring dengan perkembangan zaman pada masa sekarang, di mana kawasan terbangun cukup pesat pembangunannya, apakah pembangunan kawasan terbangun di Jawa Barat dalam implementasinya memperhatikan aspek konsep kearifan lokal Kasundaan sebagai salah satu acuan dalam pembangunannya atau sama sekali tidak memperhatikan aspek kearifan lokal tersebut?” tulisnya.
Yoga menyoroti pentingnya mengintegrasikan konsep-konsep seperti Kabuyutan (ruang sakral), Leuweung Larangan (hutan larangan), dan Patanjala (pengelolaan wilayah berbasis air) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, nilai-nilai ini bukan sekadar warisan budaya, melainkan sistem ekologis dan etis yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam.
“Gunung dijadikan permukiman, lembah tak lagi ditanami bambu, dan sempadan sungai disulap jadi kafe. Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi pengingkaran terhadap nilai-nilai Karuhun,” tegas Yoga.
Peristiwa longsor di Pasirlangu Cisarua menjadi pengingat keras bahwa pembangunan yang abai terhadap kearifan lokal berisiko menciptakan kerusakan ekologis yang sistemik. Sudah saatnya pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat adat duduk bersama untuk merevitalisasi dan mengarusutamakan nilai-nilai Kasundaan dalam kebijakan tata ruang.
Tanpa itu, kita hanya akan terus mengulang siklus bencana yang sama membangun di atas luka, lalu menangis di atas puing.(Dhomz/BandungKita.id)





Comment