BANDUNGKITA.ID, BANDUNG – Sejumlah mantan pegawai PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu (11/2/2026) di Ruang Sidang PHI 3 Soerjadi, Pengadilan Negeri Bandung.
Tiga perkara yang teregister di PN Bandung adalah:
- Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg atas nama Desy Erika Kaolina
- Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg atas nama Dejan Jenal Mutakin dan Herdian Satria Eka Putra
- Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg atas nama Grandy Try Hamdhani, S.H.

Dalam wawancara dengan BandungKita.id, salah satu penggugat, Grandy Try Hamdhani, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini berangkat dari hak-hak normatif yang tidak dibayarkan perusahaan selama lebih dari satu tahun.
“Kami menuntut hak-hak yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai dari gaji pokok, kompensasi PKWT, THR keagamaan, upah lembur, hingga denda keterlambatan. Bahkan ada tunggakan BPJS dan dugaan pemalsuan data BPJS. Selain itu, kami juga menuntut penggantian dana pribadi yang terpaksa digunakan untuk operasional perusahaan,” ungkap Grandy.
ARTIKEL PILIHAN
Agenda Sidang
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan pengadilan, agenda sidang perdana tidak mencantumkan mediasi. Namun, menurut Grandy, peluang mediasi tetap terbuka bila pihak perusahaan mengajukan.
“Kalau perusahaan mengajukan mediasi, biasanya pengadilan akan memfasilitasi. Tapi sejauh ini tidak ada turut tergugat dalam perkara kami,” jelasnya.
Grandy juga menambahkan terkait rencana kuasa hukumnya yang akan menyurati inspektorat.
“Kemungkinan dari tim kuasa hukum akan bersurat ke Pemda (Inspektorat) terkait gugatan ini supaya tagihan dari para eks (mantan) Pegawai juga tercatatkan di inspektorat”
Untuk diketahui, PT Bandung Daya Sentosa merupakan salah satu BUMD di Kabupaten Bandung. Gugatan eks pegawai ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola perusahaan daerah dan perlindungan hak pekerja.
Untuk diketahui, penanganan hukum telah dilakukan Polda Jabar dan Kejaksaan Negri Balebandung, namun Vendor dan masyarakat menilainya lamban, belum adanya tersangka pada kedua institusi tersebut, padahal peningkatan status telah bergulir dan memakan waktu berbulan bulan.
ARTIKEL PILIHAN
Berbeda dengan Polda Metrojaya, penetapan tersangka telah ditetapkan olehnya, buntut dari laporan dugaan penipuan oleh vendor PT.BDS telah menahan tersangka Castam castanyo salah satu saksi kunci aliran dana yang diberikan para Vendor ke Dirut PT BDS
Sidang perdana pada Rabu 11 Februari 2026 akan menjadi langkah awal proses hukum yang diharapkan memberi kepastian bagi para mantan pegawai atas hak-hak mereka. (Dhomz/BandungKita.id)





Comment