TAJUK RENCANA: Menguji Syahwat Hibah di Tengah “Lampu Merah” Aset KBB

Tajuk Rencana61663 Views

Oleh Redaksi Bandungkitaid

BANDUNG, Bandungkita.id – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Gedung Sate, Selasa (30/9/2025), menyisakan residu pertanyaan besar. Hibah lahan seluas 88.730 m² senilai Rp39,9 miliar di Jalan Kayu Ambon, Lembang, untuk pembangunan RS Adhyaksa ini bagai dua sisi mata uang, sebuah kemajuan infrastruktur, namun sekaligus ironi penegakan kedaulatan aset daerah.

Sebagai media yang konsisten mengawal isu agraria, Bandungkita.id memandang langkah Bupati Jeje Ritchie Ismail dan jajarannya ini perlu diuji dengan kacamata kritis.

Mengapa Pemda KBB begitu progresif dalam “melepas” aset, namun tampak “loyo” dalam mempertahankan aset-aset vital yang kini dikepung gugatan pihak swasta?

Mendiang Prof. Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Hukum Unpar yang kerap menjadi kompas hukum redaksi ini, pernah mengingatkan bahwa kelemahan mendasar KBB adalah pada “niat baik” yang tidak dibarengi dengan tertib administrasi. Ia menekankan bahwa setiap jengkal tanah negara adalah amanah rakyat yang tidak boleh lepas karena kecerobohan birokrasi.

Artikel Terkait:

Senada dengan itu, Prof. Nandang Sambas dari Unisba dalam catatan kritisnya yang pernah dimuat media ini, menengarai adanya pola perlawanan yang tidak maksimal dari birokrasi KBB saat berhadapan dengan gugatan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia tanah.

Artikel Terkait:

Kasus Pasar Panorama Lembang dan Lapangan Bola Gunungsari adalah luka menganga yang membuktikan betapa rapuhnya pertahanan hukum Pemda KBB.

Seorang Pengamat kebijakan publik, menangkap adanya anomali dalam kasus hibah Kayu Ambon ini. Publik patut bertanya, Bagaimana mungkin lahan seluas 8,8 hektar di lokasi premium Lembang bisa dikelola administrasinya hingga “bersertifikat” dengan begitu mulus untuk tujuan hibah, sementara aset-aset sekolah dan infrastruktur lainnya seringkali disebut “tidak memiliki dokumen lengkap” saat digugat di pengadilan?

Ketajaman kritik ini pun diamini oleh suara dari akar rumput. Bilal Alfariz, aktivis pemuda Bandung Barat, secara terbuka menyatakan kegelisahan warga. Baginya, pola pemerintahan saat ini terasa aneh.

Rakyat disuguhi tontonan kedermawanan hibah, di saat mereka harus menyaksikan satu per satu fasilitas publik di lingkungannya jatuh ke tangan pengklaim swasta karena lemahnya pembelaan pemerintah.

Dokumen BAST nomor 000.2.3.2/BA.56/BKAD adalah fakta hukum peralihan hak. Namun, Pasal 3 KEJ juga memberi ruang bagi pers untuk memberikan analisis mendalam demi kepentingan publik.

Urgensi pembangunan RS Adhyaksa memang tidak terbantahkan untuk pelayanan publik. Namun, redaksi memandang jangan sampai hibah ini menjadi preseden “cuci tangan” atas kegagalan sistemik dalam mengamankan aset daerah lainnya.

Dibalik desakan publik, redaksi mendorong Pemda KBB untuk menunjukkan energi administratif yang sama kuatnya antara “memberi hibah” dan “melawan mafia tanah”. Jangan sampai Lembang hanya menjadi saksi bisu kebaikan hati pemerintah kepada sesama instansi negara, sementara di sudut lain, rakyat kehilangan lapangan bola dan sekolah mereka karena pemerintahnya memilih “menyerah” sebelum berperang di meja hijau.

Kedaulatan aset adalah kedaulatan rakyat. Dan setiap rupiah dari aset senilai Rp39,9 miliar yang dihibahkan itu, harus dibayar dengan komitmen nyata penyelamatan sisa aset KBB yang kini sedang di ujung tanduk.(Redaksi/BandungKita.id)

Comment