Perkuat Tata Kelola Aset, DPRD Kabupaten Bandung Kaji Raperda Pengelolaan BMD

SOREANG, BandungKita.id – DPRD Kabupaten Bandung tengah mengkaji secara intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bandung.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi mengatakan, bahwa penyusunan Raperda ini merupakan respons atas dinamika regulasi nasional serta kebutuhan daerah akan sistem pengelolaan aset yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara profesional, sehingga setiap aset yang dimiliki benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Renie, Rabu (1/4/2026).

Renie menuturkan, dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD memberi perhatian khusus terhadap pemanfaatan aset yang selama ini belum produktif. Diakui Renie, banyak aset daerah yang dinilai memiliki potensi ekonomi, namun belum dimaksimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Renie, ke depan Pemkab Bandung perlu memiliki skema yang adaptif namun tetap berlandaskan hukum, terutama dalam membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.

“Optimalisasi BMD bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi bagaimana aset daerah bisa menjadi sumber pendapatan baru dan berkontribusi langsung terhadap PAD,” tegasnya.

Selain aspek pemanfaatan, lanjut Renie, Raperda ini juga menitikberatkan pada pengamanan aset daerah secara menyeluruh. Hal ini mencakup pengamanan administratif, fisik, hingga aspek hukum guna mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan.

Renie menilai, luasnya wilayah Kabupaten Bandung menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan aset. Oleh karena itu, digitalisasi melalui sistem informasi manajemen barang daerah menjadi kebutuhan mendesak.

“Dengan sistem digital yang terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi aset yang tidak terdata, tumpang tindih kepemilikan, atau bahkan hilang dari pengawasan,” jelas Renie.

Selain itu, Raperda juga mengatur mekanisme pemindahtanganan dan penghapusan aset dengan prosedur yang lebih ketat dan transparan. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi potensi kerugian daerah serta memastikan setiap kebijakan dilakukan secara akuntabel.

Renie menegaskan, saat ini pembahasan Raperda Pengelolaan BMD masih berada pada tahap pendalaman oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bandung. Dalam waktu dekat, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bandung juga akan menggelar uji publik guna menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Melalui proses tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan,” sahutnya.

Renie menambahkan, kehadiran Raperda ini diharapkan mampu mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. “Pada akhirnya, tujuan utama dari pengelolaan aset adalah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Aset daerah harus menjadi kekuatan, bukan beban,” pungkasnya.

Renie berharap, melalui regulasi ini pengelolaan aset di Kabupaten Bandung semakin tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan di wilayah berjuluk BEDAS. (Red/BK)

Comment