BANDUNG, BandungKita.id – Belakangan ini, publik Jawa Barat dihebohkan dengan munculnya konsep visual ambisius yang memperlihatkan kawasan Gedung Sate dan Lapang Gasibu menyatu dalam satu hamparan hijau tanpa sekat. Rencana yang disebut-sebut sebagai bagian dari visi penataan kawasan ikonik Bandung ini memantik diskusi hangat di media sosial.
Namun, di balik estetika tata kota yang futuristik tersebut, ada potongan sejarah penting yang nyaris terlupakan. Satu dekade lalu, kawasan yang kini menjadi kebanggaan warga Jabar ini hampir saja jatuh ke tangan pihak swasta.
Perang Melawan Gugatan Ahli Waris
Upaya menyatukan Gedung Sate dan Gasibu menjadi satu kesatuan ruang publik hanya mungkin dibicarakan hari ini karena status tanahnya yang legal dan “clear”. Hal ini tak lepas dari perjuangan keras Gubernur Jawa Barat dua periode (2008-2018), Ahmad Heryawan (Aher).
Pada masa jabatannya, Pemprov Jabar harus menghadapi gelombang gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah lahan di sekitar Gasibu. Kelompok penggugat seperti Eutik Suhasanah dan Ary Juariah kala itu mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan alas hak lama (adat) yang mencakup area vital pemerintahan.

Langkah Aher dalam mengawal aset ini tergolong berani. Pada Oktober 2009, ia tercatat turun langsung mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk mengawal proses persidangan.
Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan pesan politik dan hukum yang kuat bahwa negara tidak akan membiarkan aset publik berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak.
“Tanpa kepastian hukum di masa lalu, mimpi untuk memperluas atau mempercantik kawasan Gasibu hari ini hanyalah tinggal angan-angan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik dari Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz yang mengikuti dinamika sengketa aset di Jawa Barat.

Puncak dari “jihad aset” tersebut terjadi saat Mahkamah Agung memenangkan Pemprov Jabar di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kemenangan hukum ini mengunci status Gasibu sebagai ruang publik milik pemerintah daerah secara mutlak.
Kini, wacana untuk menyulap kawasan tersebut menjadi “satu hamparan” mulai mencuat kembali. Meski secara visual terlihat memukau, realisasinya tentu harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari manajemen lalu lintas di Jalan Diponegoro hingga pelestarian status Gedung Sate sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Sejarah mencatat bahwa kemolekan tata kota yang kita nikmati atau rencanakan hari ini, berdiri di atas fondasi perjuangan hukum yang melelahkan di masa lalu.

Kini, bola panas penataan ada di tangan pemangku kebijakan berikutnya: mampukah mereka mewujudkan estetika baru tanpa menghilangkan nilai historis kawasan tersebut?
Editor: Redaksi BandungKita.id
Ket Gamabar: Ilustrasi/Joe/AIBK





Comment