Sebut Kekuasaan Adalah Amanah, Politisi PKB Ini Skakmat Kebijakan Pembangunan yang Merusak Lingkungan!

BANDUNG, BandungKita.id – Isu kelestarian lingkungan hidup kini tidak lagi sekadar menjadi diskursus ekologi semata, melainkan mulai digerakkan sebagai instrumen politik yang berbasis moral keagamaan. Langkah ini salah satunya ditegaskan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa, S.Ag.


Melalui gagasan bertajuk “Fiqih Siyasah dalam Perlindungan Alam”, politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bandung tersebut mendorong agar kebijakan publik ke depan wajib menempatkan kelestarian alam sebagai amanah syariah dan kewajiban negara yang mutlak.
Berdasarkan publikasi digital yang dirilis oleh akun H. Tarya Centre bersama Baraya Haji Tarya Witarsa, gerakan ini menekankan bahwa kekuasaan (sulthah) adalah alat untuk mewujudkan kemaslahatan publik (maslahah ‘ammah), termasuk menjaga bumi dari kehancuran ekologis.

Redefinisi Kekuasaan: Alam sebagai Titipan Generasi

Dalam narasi yang diangkat, Tarya Witarsa menggarisbawahi empat dasar syar’i dan prinsip utama yang harus menjadi kompas bagi para pembuat kebijakan di Kabupaten Bandung:

  1. Khalifah Fil Ard: Menegaskan peran manusia sebagai pengelola bumi yang berkewajiban memelihara, bukan merusak (merujuk QS. Al-Baqarah: 30).
  2. Maslahah ’Ammah: Kebijakan publik yang dilahirkan oleh pemerintah daerah harus menghadirkan kemaslahatan bersama, termasuk perlindungan lingkungan yang konkret.
  3. Larangan Merusak: Mengharamkan segala bentuk eksploitasi yang merusak bumi (merujuk QS. Al-A’raf: 56).
  4. Amanah Generasi: Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjamin hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat dan lestari.

“Menjaga alam adalah menjaga kehidupan. Kebijakan hari ini adalah warisan untuk esok hari. Dalam Islam, tidak ada iman tanpa kepedulian terhadap bumi,” tulis kutipan pesan dalam komitmen politik-ekologis tersebut.

Lima Implikasi Kebijakan yang Mendesak

Sebagai perpanjangan tangan legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), gagasan Fiqih Siyasah ini bukan sekadar landasan teoritis, melainkan sebuah dorongan konkret terhadap lima implikasi kebijakan publik di daerah:

  • Regulasi Ketat: Negara atau pemerintah daerah wajib melahirkan regulasi yang memproteksi zona-zona hijau dan ekosistem kritis.
  • Pembangunan Berkelanjutan: Menolak investasi atau pembangunan yang mengorbankan daya dukung lingkungan.
  • Keadilan Sumber Daya: Pengelolaan sumber daya alam harus adil, merata, dan tidak memicu mudarat bagi masyarakat lokal.
  • Penegakan Hukum (Hisbah): Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di lapangan harus diposisikan sebagai bagian dari hisbah (pengawasan publik) yang tegas tanpa pandang bulu.
  • Partisipasi Publik: Mendorong keterlibatan masyarakat aktif sebagai bentuk gerakan amar ma’ruf nahi munkar melawan perusakan lingkungan.

Membangun Kesadaran, Mengawal Janji

Langkah Fraksi PKB Kabupaten Bandung menarasikan “Fiqih Siyasah” untuk perlindungan alam merupakan angin segar sekaligus tantangan besar bagi dinamika politik lokal. Redaksi BandungKita.id memandang gagasan ini harus melampaui batas jargon kampanye atau sekadar kosmetik politik di media sosial.


Kabupaten Bandung hari ini dihadapkan pada ancaman nyata: alih fungsi lahan di kawasan hulu, ancaman banjir musiman, hingga sengkarut pengelolaan sampah yang belum tuntas. Membawa instrumen agama ke dalam kebijakan publik berarti mengikat komitmen politik dengan sumpah moral yang lebih tinggi.


Masyarakat sipil kini memiliki tolok ukur baru untuk menagih komitmen parlemen. Apakah prinsip-prinsip suci ini akan mewujud dalam ketukan palu anggaran dan perda yang pro-lingkungan, ataukah menguap bersama dinamika elektoral? BandungKita.id akan terus mengawal dan menginvestigasi bagaimana implementasi gagasan ekologi-religius ini di ruang sidang DPRD Kabupaten Bandung. (Red/BK)

Comment