Pelanggaran Sempadan Sungai di Cimareme: Bilal Alfariz Desak Tindak Tegas Proyek yang “Mencekik” Aliran Air

BANDUNG, BANDUNGKITA.ID – Praktik pengabaian aturan lingkungan dalam proyek pembangunan komersial di kawasan industri Cimareme kembali memicu sorotan tajam. Dugaan pelanggaran fatal terkait penyempitan badan sungai secara masif kini mengancam keselamatan ekologis dan pemukiman warga di sekitarnya.

Menanggapi temuan ini, pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi, Bilal Alfariz, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Daerah Milik Jalan/Aliran (Damija) bukanlah imbauan semata, melainkan instrumen hukum yang mengikat demi mencegah bencana hidrologi.

Aturan Damija dan Sempadan Sungai Harga Mati

Menurut Bilal Alfariz, setiap aktivitas konstruksi wajib tunduk pada aturan zonasi dan perlindungan lingkungan hidup yang melarang keras adanya bangunan permanen maupun aktivitas urukan di area sempadan.

“Sempadan sungai dan Damija itu memiliki fungsi ekologis krusial sebagai ruang retensi alami air. Jika area ini diuruk atau dipersempit demi kepentingan tapak proyek, maka keseimbangan hidrologi kawasan pasti hancur. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan abai yang mengorbankan keselamatan publik,” ujar Bilal tegas.

Bedah Dokumen Visual: Bukti Otentik Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan rangkaian dokumen foto udara dan citra satelit yang dihimpun oleh Redaksi, dugaan pelanggaran berupa penyempitan badan sungai ini terlihat sangat terstruktur dan berlokasi di klaster industri strategis:

Penyempitan di Titik Kelokan

Pada area yang berdekatan dengan Lapangan Sepakbola Caringin dan STEI LPPM, citra satelit mendokumentasikan adanya bottleneck ekstrem. Urukan tanah proyek yang ditutup terpal putih nampak menjorok langsung ke badan air, memotong lebar alami sungai tepat di kelokan kritis.

Klaster Industri Terdampak

Penelusuran darat dan udara mengonfirmasi bahwa aliran sungai yang menyempit ini melintasi kawasan industri padat, melintasi gerbang PT. Sugih Instrumendo Abadi serta area operasional PT. Renaltech Mitra Abadi. Konstruksi bangunan pabrik berskala besar berdiri kokoh tepat di bibir sungai yang telah dipersempit tersebut.

Hulu ke Hilir Terjepit
Melalui peta visual vertikal di sekitar PT. Sutek Mitra Utama hingga ke arah dekat Sate Maranggi Kang Chiko Cimareme, terlihat jelas bentang atap pabrik raksasa yang menyisakan ruang sangat minim bagi aliran sungai. Jalur air dipaksa mengalir di celah sempit di antara dinding-dinding beton industri.

Dugaan Pelanggaran: Pelanggaran Tata Ruang dan Potensi Bencana
Dari deskripsi dokumen di atas, indikasi dugaan pelanggaran yang terjadi meliputi:

  1. Pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS): Jarak dinding bangunan pabrik dan batas urukan tanah proyek diduga kuat melanggar batas minimum meteran dari bibir sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Sungai.
  2. Okupasi Damija: Pemanfaatan sempadan sungai sebagai area penumpukan material dan tapak bangunan permanen yang memicu penyempitan (bottleneck).

Dampak dari penyempitan ini sangat nyata. Ketika volume air meningkat dari hulu, hambatan berupa penyempitan di sekitar area industri Cimareme ini akan menciptakan tekanan hidrolik yang tinggi, memicu erosi bawah tanah, sedimentasi instan, dan potensi luapan air yang dapat merendam kawasan industri maupun pemukiman warga di sekitarnya.

Para aktivis lingkungan mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan dinas penegak perda untuk segera melakukan audit investigatif terhadap izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) serta Amdal dari proyek-proyek di sepanjang jalur sungai ini. (Red/BK)

Comment