SOREANG, BANDUNGKITA.ID – Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Kerta Raharja (Perseroda) tidak hanya dijadikan sebagai ajang formalitas laporan pertanggungjawaban tahunan.
KPJB Melalui ketuanya, Lili Muslihat, mendesak agar RUPS kali ini menjadi momentum evaluasi total, terutama menyangkut pengelolaan dana penyertaan modal APBD yang diindikasikan sarat penyimpangan dan salah sasaran.
Ketua KPJB menyoroti dinamika pemangkasan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bandung untuk BPR Kerta Raharja pada tahun anggaran 2026. Alih-alih mendapatkan suntikan dana segar sebesar Rp70 miliar seperti rencana awal, anggaran tersebut merosot tajam menjadi hanya Rp20 miliar.
“Dikarenakan ada kemacetan (kredit), jangankan disuntik Rp70 miliar atau Rp50 miliar, malah turun jadi Rp20 miliar untuk anggaran 2026,” ujar Ketua KPJB saat diwawancarai Bandungkita.id, Senin (22/6/2026).
Skema Anggaran 2025 dan Pengalihan Dana
Ketua KPJB membeberkan kronologi karut-marut pengelolaan penyertaan modal tersebut. Pada tahun 2025, Pemkab Bandung mengalokasikan anggaran total Rp50 miliar yang dibagi rata: Rp25 miliar di bank bjb dan Rp25 miliar di BPR Kerta Raharja. Dana ini ditargetkan untuk membantu pembiayaan pelaku UMKM guna memberantas pinjaman online (pinjol) dan Bank Emok.
Namun, akibat ketatnya Standar Operasional Prosedur (SOP) di bank bjb, serapan kredit bagi UMKM mandek hingga mencapai 80%. Akhirnya, sisa dana yang ada di bank bjb dialihkan seluruhnya ke BPR Kerta Raharja.
Persoalan muncul saat laporan akhir tahun berjalan. KPJB menemukan adanya indikasi *Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet yang polanya sangat mencurigakan.
“Ternyata terjadi kemacetan-kemacetan, bahkan terindikasi NPL. Dan itu diindikasikan ada permainan (kongkalikong), karena (kredit macet) terpusat di salah satu kecamatan saja,” ungkapnya tajam.
Desak Audit Eksternal dan Evaluasi Pengawasan
KPJB menilai, jika BPR Kerta Raharja konsisten menggunakan banking system yang ketat dan profesional tanpa adanya intervensi atau ‘rekomendasi’ titipan, maka potensi kredit macet massal ini bisa dihindari. Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa tujuan awal menghalau Bank Emok justru gagal total akibat sistem yang diduga dijebol oleh praktik internal.
“Kalau menggunakan sistem bank (secara murni), selamat itu. Kalau tidak ada kongkalikong, selamat. Tapi ini sistem bank dilemahkan oleh ‘rekomendasi-rekomendasi’ (titipan). Akhirnya tujuan memberantas pinjol dan Bank Emok hanya jadi sekadar keinginan, sementara di lapangan Bank Emok makin merajalela,” kritik Ketua KPJB.
Menyikapi pelaksanaan RUPS BPR Kerta Raharja, KPJB menegaskan dua tuntutan utama demi menyelamatkan uang rakyat yang bersumber dari APBD:
- Melibatkan Audit Eksternal: RUPS tidak boleh hanya menjadi ajang saling menerima laporan antara direksi BPR dengan pemegang saham (Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal, Komite Dekranasda, dan Sekda). Harus ada audit independen eksternal agar potret keuangan dan penyaluran kredit terlihat objektif dan berimbang.
- Evaluasi Total Fungsi Pengawasan: KPJB mempertanyakan fungsi pengawasan dari Dewan Pengawas (Dewas) BPR maupun komisi terkait di DPRD Kabupaten Bandung yang dinilai tidak konsisten dan tidak jujur dalam menjalankan fungsi monitoring selama dua tahun terakhir.
“Sikap KPJB tegas, RUPS ini jangan sebatas formalitas laporan dari pengelola lalu diterima begitu saja oleh pemegang saham. Harus dievaluasi total. Pertanyaannya sekarang, apakah anggaran Rp20 miliar yang sekarang betul-betul sudah terakses oleh pelaku UMKM, atau justru masih ada indikasi penyimpangan serupa? Jika tidak ada keterbukaan, ini percuma,” pungkasnya. (Dhomz/BangKit)





Comment