Peneliti Gempa ITB Ingatkan Potensi Bencana Sesar Lembang, Begini Prediksinya

BandungKita.id – Peneliti gempa ITB Irwan Meilano mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mewaspadai potensi bencana gempa dari Sesar Lembang. Dari riset para peneliti, Sesar Lembang yang membentang sekitar 29 km dari wilayah Padalarang hingga Gunung Manglayang, merupakan sesar aktif.

Para peneliti memperkirakan goncangan gempa jika Sesar Lembang bergerak berada pada magnitudo 6 hingga 7 Skala Richter (SR).

“Saya yakin semua pakar sekarang sepakat dan kan itu bukan produk riset dari ITB saja, itu sudah menjadi standar nasional. Malah sudah ada dalam sebuah buku pusat studi gempa nasional dimana dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa memang Sesar Lembang adalah sesar aktif,” ujar Irwan kepada BandungKita.id, Minggu (6/10/2018).

Menurut Irwan, sebuah sesar dinyatakan aktif jika dalam 10 ribu tahun terakhir pernah terjadi pergerakan. Dari penelitian yang dilakukan, pergerakan patahan ini pernah terjadi dalam kurun waktu 10 ribu tahun terakhir.

Irwan menyebut salah satu bukti yang menandakan adanya pergerakan Sesar Lembang yakni peristiwa gempa bumi yang terjadi pada 2011 lalu. Gempa bumi ini terjadi di Kampung Muril Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan kekuatan 3,3 pada Skala Richter.

“Skala gempanya tidak besar hanya 3,3 tapi gempanya ternyata cukup banyak tapi skalanya kecil-kecil. Itu paling tidak report yang kami dapatkan. Kami pun setelah kejadian sempat survei juga kesana dan kami melihat memang kalau laporan bpbd itu sekitar 100 rumah yang rusak bahwa gempanya sangat dekat dengan lokasi,” katanya.

Melihat adanya potensi bencana, Irwan mendesak pemerintah untuk segera membuat peta risiko bencana. Sebab nyatanya hingga saat ini pemerintan provinsi Jawa Barat belum memiliki peta tersebut.

“Sampai sekarang tuh belum ada satu produk yang dibuat oleh pemerintah yang mendetailkan peta risiko bencana di Sesar Lembang, itu belum ada. Jadi itu yang kita dorong dulu supaya pemerintah segera buat. Kalau amanat UU nomor 24 tahun 2017 itu amanat pemerintah daerah, yang punya BPBD itu provinsi. Jadi kalau Saya melihat bahwa kegiatan komunitas penting tapi jangan melupakan kewajiban penting, kewajiban utama dari negara,” ucap lulusan S3 Nagoya University Jepang ini.

Irwan yang juga dosen dari Kelompok Keahlian Geodesi ITB ini menyebut jika peta risiko bencana telah dibuat, maka untuk menentukan langkah lainnya seperti zonasi wilayah, aturan standar bangunan tahan gempa, IMB hingga edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan. Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah provinsi umtuk segera membiat detail peta risiko bencana.

“Nah keempat hal ini engga bisa dibuat kalau yang pertama terkait pembuatan peta risiko itu engga ada. Dan menurut Saya itu kelihatannya mendesak itu kewajiban pemerintah daerah tingkat 1,” ungkapnya. (BKI)

Comment