BandungKita.id – Pemerintah Kota Bandung mengklaim tidak kecolongan atas adanya kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di dua Satuan Pengisian Baha Bakar Umum (SPBU) setelah terkena sidak oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Negara (PKTN) Kementerian Perdagangan RI.
Menurut Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Erick M. Attauriq, pihaknya rutin melakukan uji tera di setiap SPBU setahun sekali. Hasil pengecekan pun positif, karena seluruh SPBU berjalan sesuai standar operasional.
“Kita melaksanakan cek tera ulang itu rutin setiap satu tahun sekali, seperti tadi (di SPBU Jalan Riau) pada saat lihat stikernya itu diperiksa pada April 2018 kemain. Dan teman-teman kami melihat sesuai aturan,” ujar Erick, Sabtu (20/10).
Erick mengatakan, tidak menutup kemungkinan kecurangan dilakukan di rentang waktu sesuai pengecekan oleh petugas. Namun ketika hendak di cek kembali pada tahun berikutnya, lanjut Erick, kemungkinan alat ilegal yang terpasang pada pompa BBM dicopot terlebih dahulu.
“Hanya memang rentan setelah pemeriksaan itu apakah ada kecurangan atau yang lain, itu nanti dari PPNS penyidik akan ditelusuri lebih lanjut,” sambung dia.
Erick pun mengaku akan memanggil seluruh pengusaha SPBU untuk kembali mengingatkan terkait kecurangan yang terjadi di SPBU Jalan Riau dan Jalan Kiaracondong.
“Dari sisi Perda (peraturan daerah) ada sanksi disegel, tapi secata aturan ini sudah masuk ke Undang-Undang meterologi,” tegasnya.(KUR/BandungKita.id)
Comment