Korupsi Dana Bansos, Sekda Tasikmalaya dan 8 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka : Bagaimana Nasib Uu?

BandungKita.id, BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jabar telah menetapkan 9 orang tersangka dalam dugaan tindakan korupsi dalam program dana hibah bantuan sosial APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

Adapun kesembilan tersangka ini terdiri dari enam orang aparatur sipil negara (ASN). Sedang tiga tersangka lainnya yakni wiraswasta diketahui berinisial LSM, M, dan seorang petani berinisial S.

Keenam ASN tersebut yakni Sekda Kabupaten Tasikmalaya berinisial AK, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya MJ, Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya berinisial AR, Irban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya berinisial E, Staf Bag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya berinisial AR, dan Staf Bag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya berinisial EA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan bahwa praktik korupsi ini diinisiasi oleh Sekda Pemda Kabupaten Tasikmalaya berinisial AK.

“Mens rea-nya (niat jahat) semua ada di Sekda,” kata Samudi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari kompas.com.

Samudi menjelaskan modus dugaan korupsi tersebut, bahwa pada tahun anggaran 2017 Kabupaten Tasikmlaya menganggarkan hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk instansi, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan se-Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan ini ada hibah untuk 21 yayasan/lembaga keagamaan yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan ke sembilan tersangka ini.

Tersangka Abdul Kodir yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, MJ (Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya), dan E (Mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2015) meminta kepada tersangka ARM dan tersangka EA (Staf bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya) untuk mencari yayasan yang akan menerima dana hibah bantuan sosial.

Setelah diperoleh 21 yayasan, kemudian permohonan proposal hibah bantuan sosial diajukan ke pemerintah daerah tersebut untuk diproses pencairannya. Masing-masing yayasan seharusnya menerima dana hibah hingga ratusan juta rupiah, namun nyatanya uang itu dipotong oleh para tersangka, sehingga ke 21 yayasan itu hanya menerima 10 persen dari uang dana hibah bansos dengan total Rp 3,9 miliar tersebut.

“Jadi modusnya begini, Sekda ini membutuhkan dana, kemudian panggillah Kabag Kesra bahwa sedang membutuhkan dana, kita tidak tahu dana itu digunakan untuk apa,” tuturnya.

“Kemudian dari Kabag Kesra memanggil stafnya kebawah terakhir barulah menemukan orang kira-kira mencari siapa yang bisa untuk menerima bantuan dengan cara mengajukan proposal nanti setelah proposal diajukan diproses dana keluar pada saat dana keluar ternyata ini yayasan ini tidak sepenuhnya menerima justru hanya diberikan 10 persen yang sisanya hanya dibagi-bagi dan bisa kita sita,” imbuhnya.

Ketika disinggung apakah akan ada pemeriksaan terhadap atasan tersangka dalam hal ini Uu Ruzhanul Ulum yang ketika itu menjabat Bupati Tasikmalaya, Samudi akan melihat mens rea atau niatan jahat dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, Uu kini menjabat wakil gubernur Jabar.

“Nah ini kita dalami lagi kalau misalnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa seseorang yang telah dilakukan pemeriksaan tidak menikmati hasil kejahatan kemudian juga hanya lalai dalam maladministrasi tentunya tidak bisa kita sertakan pasal korupsi tapi nanti kita lihat lagi pendalaman lagi yang jelas kita masih menangani korupsi ini, kedepankan juga mens rea-nya,” terangnya.

Samudi juga menyebut bahwa hibah Bansos ini tidak berdasarkan keputusan Bupati. “Tidak, makanya dia ada link makanya dia menyuruh untuk mencari yayasan, nanti seolah-olah ajukan proposal. Sehingga mens rea nya di Sekda. Tidak ada instruksi dari atas,” ujarnya.

Samudi mengaku polisi belum mengetahui untuk kepentingan apa uang Rp 1,4 miliar yang dikorupsi Sekda tasikmalaya, namun yang pasti dana itu belum digunakan oleh AK, sehingga polisi bisa menyita uang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56, 54 ayat (1) KUHPidana.(ZEN/BandungKita.id)

Comment