Sidang Kasus Sunat Bansos Tasikmalaya: Abdul Qodir Minta Keringanan dan Uu Disebut lagi

BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Qodir menjalani sidang pledoi di pengadilan tipikor pada PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Senin (8/4/2019).

Pada sidang tersebut Abdul Qodir meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Dalam kesaksiannya, ia mengaku khilaf memotong dana bantuan sosial hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016-2017.

“Saya memohon majelis hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya. Karena saya telah khilaf dan sangat menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan,” kata Abdul di persidangan.

Permintaan Abdul Qodir pada mejelis hakim untuk memberi hukuman seringan-ringannya juga dilatarbelakangi alasan lain. Dirinya mengaku, selama bertugas di pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya tidak pernah mendapatkan sanksi apapun.

BACA JUGA:

Eks Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara, Sidang Putusan digelar Hari Ini

 

Warga Baleendah Pasang Spanduk ‘Wisata Kampung Banjir Kabupaten Bandung’

 

Dia pun mengaku, selama persidangan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Serta mengakui kesalahannya dan merasa menyesal.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya juga telah beritikad baik dan menyerahkan semua kerugian negara ke Polda Jabar sebelum perkara ini disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu ditemui selepas persidangan, kuasa hukum Abdul Qodir, Bambang Lesmana menuturkan hal yang sama agar kliennya bisa bebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Bahwa di nota pembelaan tadi, intinya terdakwa Abdul Qodir, pengacara meminta dibebaskan saja karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum,” kata Bambang.

Jika pun tidak diputuskan bebas, Bambang meminta agar majelis hakim memberi hukuman yang seringan- ringannya. “Apa bila memang majelis hakim berpendapat lain tentang penilaian unsur tuntutan, mohon putusan yang seadil adilnya,” kata Bambang.

Selain itu, ketidak hadiran Uu Ruzhanul Ulum dalam beberapa kali persidangan, juga sempat disinggung dalam nota pledoi. Dalam pledoi yang dibacakan Bambang, disebutkan bahwa ketidakhadiran Uu di beberapa kali panggilan persidangan, bisa jadi pembenaran atas apa yang di sampaikan Abdul Qodir tentang peran Wagub Jabar tersebut.

“Dengan tidak hadirnya saudara Uu, seolah membenarkan keterkaitannya dalam perkara ini, sebagaimana dipaparkan beberapa terdakwa,” kata Bambang

Terkait hal itu, Bambang tidak berkomentar banyak. “Yah kita lihat aja nanti,” kata Bambang.

Kasus Abdul Cs, mula-mula terendus saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah yang akan disalurkan kepada seribu lebih pihak penerima. Nahasnya ada 21 yayasan penerima yang bermasalah.

Ke-21 yayasan ini menerima kucuran dana hibah dari Rp 100-250 juta. Setelah dana tersebut dicairkan lewat bank, terdakwa Setiawan melakukan pemotongan.

Tak tanggung-tanggung, pihaknya memotong dana hibah sampai 90 persen, akibatnya yayasan penerima hanya dapat Rp 10-25 Juta. Walhasil, negara merugi hingga Rp 3,9 milyar.

Dalam persidangan, Abdul Qodir duduk di kursi pesakitan bersama delapan terdakwa lainnya, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Kepala Inspektorat Endin, ASN Bagian Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya, Rahadian dan Eka Ardiansyah, Lia Sri Mulyani, Setiawan dan Mulyana selaku pihak swasta. (Tito Rahmatullah/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment