BandungKita.id, BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir untuk ketiga kalinya saat diminta sebagai saksi dalam perkara sunat dana bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya. Mangkirnya Uu, dikatakan karena ada agenda kedinasan di Sukabumi.
“Bahwa berdasarkan penetapan, kami selaku jaksa penuntut umum sudah melaksanakan pemanggilan. Namun pada saat ini, yang bersangkutan tidak dapat hadir,” ujar jaksa penuntut umum kasus tersebut, Andi Adika Wira dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2019).
Andi melanjutkan, Uu menghadiri sebuah acara bersama Kementrian Perindustrian. “Karena mempunyai tugas kedinasan ke Sukabumi untuk menghadiri acara pendidikan vokasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga tidak bisa hadir,” kata Andi.
Meski Uu absen, sembilan terdakwa termasuk Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdulkodir, akhirnya memutuskan sidang tetap dilanjut. Keputusan tersebut diambil terdakwa setelah majelis hakim menanyakan perlunya Uu sebagai saksi di persidangan.
“Majelis hakim, silakan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya,” tegas Abdulkodir.***(Bagus Fallensky/BandungKita)
Editor: Dian Aisyah
Comment