Bantah Mangkir, Mantan Gubernur Jabar Aher Siap Berikan Keterangan Kepada KPK Soal Kasus Meikarta

BandungKita.id, JABAR – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengaku siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Sebagai warga negara yang baik, kata pria yang akrab disapa Aher itu, dirinya akan kooperatif dengan lembaga anti rasuah tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik ketika dipanggil KPK pasti saya datang. Apalagi terkait dengan kewenangan saya saat saya jadi gubernur,” kata Aher saat dihubungi wartawan, Kamis (20/12/2018) malam.

Pernyataannya itu sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pada Kamis (20/12) ini. Ia mengatakan, alasan ia tak datang karena merasa surat pemanggilan dari KPK tidak ditujukan pada dirinya.

Sekedar informasi, Aher tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/12/2018) siang. Pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus Meikarta.

“Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan,” katanya.

Ia mengisahkan, surat dari KPK datang pada Selasa (18/12/2018) malam. Dalam amplop tertulis ditujukan ‘kepada Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan’. Namun setelah dibuka isi surat itu bukan untuk dirinya.

Surat tersebut memanggil sesorang berdomisili di Bandung untuk kasus di luar Meikarta. Meski demikian ia enggan mengungkap identitas dalam surat tersebut karena alasan kepatutan dan privasi.

Kemudian, setelah berkonsultasi, Aher memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut kepada KPK pada hari Rabu (19/12/2018) siang.

“Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan kemudian dikembalikan aja segera. Bisa salah alamat,” ujarnya.

Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik kepada Aher. Namun diduga berkaitan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher.

Meski tidak detail, Aher mengatakan bahwa kewenangan rekomendasi ada di tangan seorang Gubernur. Namun, dalam undang-undang urusan tersebut sudah didelegasikan ke kepala dinas perizinan terpadu satu pintu.

“Yang jelas kalau urusan pergub, saya tandatangan isinya pendeleagaisan kewenangan kepada dinas. Itu perintah Undang-undang. Jadi di zaman sekarang, Gubernur, Walikota, tidak lagi tandatangan rekomendasi. Itu sudah didelegasikan kepada kepala dinas perizinan satu pintu. Di mana-mana gitu,” terangnya.

“Prinsipnya pasti harus siap. Harus menjelaskan terkait dengan posisi saya sebagai gubernur seperti apa. Yang jelas saya tentu memberikan keterangan terkait dengan apa yang saya ketahui tentang Meikarta dan tugas jabatan saya saat menjadi gubernur,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. (ZEN/BandungKita.id)

Comment