Usai Diperiksa, Sekda Jabar Iwa Karniwa Langsung Ditahan KPK

BandungKita.id, JAKARTA – Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa resmi ditahan oleh penyidik KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Iwa bahkan langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 17.25 WIB.

“Saya sudah menjalankan sesuai dengan pernyataan saya tempo hari, akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi dan alhamdulillah tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses,” kata Iwa sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK seperti dikutip dari kompas.com.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Iwa ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Kami juga ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi sekda,” kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat sore.

BACA JUGA :

KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Pribadi Iwa Karniwa

 

 

KPK Tetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa Sebagai Tersangka Kasus Meikarta

 

Sebelumnya, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Berdasarkan fakta persidangan, Iwa Karniwa disebut menerima uang Rp 1 miliar dari PT Lippo melalui Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili serta Sekdis Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi, Hendry Lincoln.

Uang itu untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi. Kasus ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR pada April 2017.

Sekda Jabar (nonaktif) Iwa Karniwa resmi ditahan KPK. Ia diduga menerima uang dalam pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi (foto : suara.com)

 

Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, pembahasan raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi. Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang. (*)

Editor : M Zezen Zainal M

sumber : kompas.com

Comment