BandungKita.id, JAKARTA – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Waras Wasisto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, Selasa (20/8/2019).
Waras diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa (IWK). Nama Waras sebelumnya memang disebut-sebut dalam persidangan oleh terdakwa Neneng Rahmi sebagai pihak yang meminta uang Rp 1 miliar dengan alasan untuk pencalonan Iwa sebagai bakal calon gubernur Jabar pada Pilgub Jabar 2018 lalu.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto sebagai saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara.
Selain memeriksa Waras Wasisto, KPK juga memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Soleman.
Waras mengatakan bahwa dirinya kemungkinan akan dikonfrontir dengan Soleman dalam pemeriksaannya tersebut.
“Iya ya kelihatannya (dikonfrontir) begitu, saya sudah sampaikan sesuai kejadian fakta,” ucap Waras.
BACA JUGA :
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP Ini Disebut Sebagai Orang yang Meminta Uang Rp 1 Miliar Mengatasnamakan Sekda Jabar Iwa Karniwa
Sekda Jabar, Iwa Karniwa Bantah Menerima Dana Rp. 1 Miliar Untuk Perizinan Meikarta
Mantan bendahara PDIP Jawa Barat itu membantah dirinya telah menerima suap dalam kasus suap pengurusan proyek Meikarta tersebut.
“Soal uang saya tidak tahu,” ungkap Waras.
Sebelumnya diberitakan BandungKita.id, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, saksi yang juga terdakwa Neneng Rahmi menyebut Waras Wasisto sebagai orang yang meminta uang Rp 1 miliar yang mengatasnamakan Sekda Jabar Iwa Karniwa. Politisi PDIP itu disebut Neneng meminta Rp 1 miliar untuk percepatan izin Meikarta oleh Sekda Iwa.
Pernyataan itu diungkapkan Neneng yang menjadi saksi untuk empat orang yang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka disebut jaksa sebagai pihak Lippo yang memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya.
BACA JUGA :
Anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP Waras Wasisto Dipanggil KPK
“Pada awalnya Pak Hendry Lincoln (Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga/Dispora Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya karena proses itu berhenti di Pemprov,” ujar Neneng Rahmi dalam persidangan 21 Januari 2019 silam.
Neneng tidak menjelaskan hambatan apa yang dimaksudnya mengenai Perda tersebut. Namun kemudian Hendry disebut Neneng Rahmi mengatakan hambatan itu bisa diselesaikan oleh Sekda Jabar Iwa Karniwa.
“Saya dihubungkan ke Iwa oleh Hendry melalui DPRD (Kabupaten) Bekasi Bapak Sulaiman dan Pak Waras (Wasisto) di (DPRD) Provinsi (Jabar),” ujar Neneng Rahmi.(M Zezen Zainal M)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment