KPK Beri Isyarat Segera Ada Tersangka Baru dalam Kasus Meikarta? Siapa Dia?

BandungKita.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan mega proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi. Isyarat akan adanya tersangka baru tersebut terungkap setelah KPK memastikan adanya pengembangan dalam perkara ini.

“Untuk kasus Meikarta ini kami pastikan ada pengembangan ya. Karena memang cukup banyak nama yang muncul di fakta persidangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir okezone, Kamis (25/7/2019).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, muncul sejumlah nama yang disebut ‎kecipratan uang panas terkait proyek pembangunan Meikarta.

Menurut Febri, fakta-fakta persidangan tersebut sedang dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik. Nantinya, fakta itu akan menjadi poin peting dalam pengembangan perkara ini.

“Pengembangan perkara ini kan bisa ditelusuri lebih lanjut misalnya dari pengembangan dari proses persidangan atau analisis-analisis lain yang dilakukan oleh tim. Nanti jika sudah ada informasi yang lebih lengkap terkait dengan pengembangan perkara ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur Febri.

BACA JUGA :

Kasus Suap Meikarta, Nama Sekda Jabar Kembali Disebut dalam Surat Dakwaan Jaksa

 

 

Sekda Jabar, Iwa Karniwa Bantah Menerima Dana Rp. 1 Miliar Untuk Perizinan Meikarta

 

Febri masih belum mengetahui dengan pasti apakan sudah ada tersangka baru dalam pengembangan perkara ini atau belum. Dia hanya memastikan, KPK akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, jika sudah mengantongi bukti yang cukup kuat.

“Bukti-bukti yang ada juga sangat kuat kalau kita lihat di proses persidangan yang kemarin dan ada fakta-fakta juga yang muncul yang perlu kami dalami,” katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa disebut menerima uang Rp 1 miliar dari PT Lippo melalui Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili serta Sekdis Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi, Hendry Lincoln.

Sekda Jabar, Iwa Karniwa saat ditemui di Gedung Sate, Rabu (2/1/2018). (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Menurut Neneng Rahmi, permintaan uang Rp 1 miliar untuk Sekda Jabar Iwa Karniwa itu tidak disampaikan langsung oleh Iwa, melainkan oleh anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto. Waras disebut Neneng meminta uang Rp 1 miliar percepatan izin Meikarta sekaligus untuk membantu Iwa yang ketika itu hendak mencalonkan menjadi Gubernur Jawa Barat pada Pilgub Jabar 2018.

“Saya dihubungkan ke Iwa oleh Hendry melalui DPRD (Kabupaten) Bekasi Bapak Sulaiman dan Pak Waras (Wasisto) di (DPRD) Provinsi (Jabar),” ujar Neneng Rahmi, dalam persidangan 21 Januari lalu.

BACA JUGA :

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP Ini Disebut Sebagai Orang yang Meminta Uang Rp 1 Miliar Mengatasnamakan Sekda Jabar Iwa Karniwa

 

Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Namun, Iwa membantah telah menerima uang tersebut saat bersaksi dalam persidangan perkara Meikarta, beberapa waktu lalu.

‎Hingga saat ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. Sembilan orang tersebut yakni, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, mantan Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati.

Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin saat diangkut mobil tahanan KPK. Neneng mengaku mendapat commitment fee sebesar Rp 20 miliar dari Meikarta untuk mempermudah perizinan mega proyek Meikarta (foto : net)

Kemudian mantan Kadis Damkar Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, mantan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, mantan DirOps PT Lippo Group Billy Sindoro, dan tiga konsultan PT Lippo Group yakni, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, serta Taryudi.

Kesembilan orang tersebut telah divonisi bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Mereka divonis dengan pidana penjara yang berbeda-beda.(*)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment