BandungKita.id, BANDUNG – Nama Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Pemprov Jabar) Iwa Karniwa kembali disebut dalam persidangan kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta. Iwa disebut meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingannya maju dalam Pilgub Jabar 2018.
“Sekda Provinsi dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ini meminta Rp 1 miliar,” ucap Neneng Rahmi Nurlaili dalam persidangan lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/1/2019).
Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka disebut jaksa sebagai pihak Lippo yang memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya.
Seperti diketahui, Iwa memang sempat berniat mengikuti pencalonan Gubernur Jabar pada 2018 dari PDIP meski akhirnya tidak direkomendasikan partai berlambang banteng tersebut.
Awalnya Neneng Rahmi yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi tengah mengurus rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang isinya untuk kepentingan proyek Meikarta. Dia menyebut pembahasan Perda itu sempat terhambat di Pemprov Jabar.
“Pada awalnya Pak Hendry Lincoln (Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga/Dispora Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya karena proses itu berhenti di Pemprov,” ujar Neneng Rahmi.
BACA JUGA :
Neneng tidak menjelaskan hambatan apa yang dimaksudnya mengenai Perda tersebut. Namun kemudian Hendry disebut Neneng Rahmi mengatakan pada dirinya hambatan itu bisa diselesaikan oleh Sekda Jabar Iwa Karniwa.
“Saya terlibat dalam pembicaaan negosiasi angka tersebut dan yang pasti selesai pertemuan itu Pak Hendry menyampaikan ke saya, Sekda Provinsi dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR ini meminta Rp 1 miliar,” ucap Neneng Rahmi.
Saat itu Neneng Rahmi mengaku masih mengantongi sisa uang Rp 400 juta dari pemberiannya ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin. Pemberian itu terkait Meikarta juga. Kemudian Neneng Rahmi mengaku mengikuti saran Hendry untuk meminta Rp 500 juta ke Lippo lagi demi memenuhi pemberian ke Iwa.
Neneng Rahmi mengaku memberikan Rp 900 juta itu melalui Sulaiman dan Waras. Dia tidak memberikan Rp 1 miliar sesuai yang dimintakan Iwa karena mengikuti saran Hendry agar tidak memberi uang secara bulat.
Persoalan Rp 1 miliar yang dimintakan Iwa itu sebelumnya disebut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Dia memang mengaku mendengar dari Neneng Rahmi soal permintaan Rp 1 miliar dari Iwa tetapi tidak tahu detailnya.
Iwa pun sudah pernah ditanya wartawan soal kesaksian dalam persidangan itu. Dia menepis pernah berurusan dengan Neneng sebagai Bupati Bekasi. Sedangkan soal Rp 1 miliar, Iwa mengaku sudah menjelaskannya ke KPK pada November 2018. Saat itu memang Iwa dipanggil penyidik sebagai saksi.
“Terkait informasi bahwa saya menerima atau meminta uang Rp 1 miliar terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta, saya meminta rekan-rekan untuk terus mengikuti secara utuh persidangan dan fakta persidangan agar informasi yang menyebut nama saya tidak menjadi salah tafsir sekaligus merugikan saya pribadi khususnya dan institusi Pemprov Jawa Barat,” kata Iwa pada Senin, 14 Januari lalu.
Selain itu Waras pernah pula diperiksa KPK, tepatnya pada Senin, 3 Desember 2018. Saat itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan bila pemeriksaan Waras dilakukan untuk mengetahui aliran uang terkait perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
“Kami telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu, dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta,” kata Febri saat itu. (ZEN/BandungKita.id)
Comment