BandungKita.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero), Anis Anjayani. Anis akan dimintai keteranganna sebagai saksi terkait perkara dugaan suap pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011 untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
Pemanggilan ini merupakan kali kedua bagi anis, setelah ia mangkir tanpa alasan pada tanggal 10 Januari lalu.
“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip Kumparan, Senin (28/1/2019).
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan GM PT Hutama Karya, Budi Rachmat dan eks Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dalam proyek ini, Dudy dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 4,2 miliar. Perbuatan Dudy disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 571 juta, Hendra Rp 2 miliar, Bambang Mustaqim Rp 500 juta, Mohamad Rizal Rp 500 juta, dan Sri Kandiyati Rp 100 juta.
Dudy juga terbukti menguntungkan PT Hutama Karya (Persero) yang seluruhnya sebesar Rp 31,24 miliar, PT Yulian Berkah Abadi Rp 167,8 juta, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 40 juta dan CV Prima Karya Rp 130 juta.
Dalam persidangan, Dudy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta atau subsider 1 bulan kurungan. Sementara Budi Rachmat sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. (DIN/Bandungkita.id)





Comment