Keluh Kesah Bah Soma Soal Kawasan Bandung Utara

BandungKita.id, BANDUNG,- Pegiat lingkungan yang juga anggota organisasi Wanadri, Soma Suparsah menyayangkan adanya berbagai kerusakan terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Pasalnya, pria kelahiran 1958 tersebut menilai KBU sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat perlu dikontrol ketat untuk menjaga pelestariannya, agar terhindar dari kerusakan akibat menjamurnya pembangunan.

“Saya sangat menyayangkan adanya pembangunan dan kerusakan-kerusakan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara, padahal itu adalah kawasan dengan resapan air tinggi sehingga harus dijaga,” kata pria yang akrab di sapa Bah Soma tersebut, saat ditemui BandungKita di kediamannya di daerah Sukajadi, Kota Bandung, Sabtu (2/2/2019).

Dirinya mengatakan, salah satu wilayah KBU yang memiliki banyak persoalan adalah di Kecamatan Cimenyan. Persoalan yang paling krusial adalah tata guna lahan. Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan secara berlebihan hingga melantaskan penggundulan.

“Dibagian atas wilayah KBU, Cimenyan misalnya, juga ciburial itu banyak terjadi penggundulan. Sehingga saat hujan tanah akan terbawa arus air dan terjadi pendangkalan parit dan rawan longsor,” lanjutnya.

Bah Soma mengakui, pentingnya fungsi peraturan tentang pemanfaatan lahan di KBU, sebagaimana yang tercantum dalam perda nomor 1 tahun 2008 yang direvisi dengan perda nomor 2 tahun 2016 tentang pengendalian pemanfaatan ruang di KBU.

Pada pasal 1 disebutkan bahwa kawasan bandung utara adalah kawasan strategis provinsi jawa barat yang dimuat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi jawa barat tahun 2009-2029.

“Kan itu bunyi pasalnya juga jelas sebagai kawasan strategis sehingga harus dijaga, jangan sampai justru bangunan yang ada disana merugikan dan mengganggu kondisi alamnya apalagi kalau sampai menimbukkan kerugian bagi warga,” ujarnya.

Terkait adanya isu dugaan pembuangan limbah cair dari Hotel Intercontinental di Kecamatan Cimenyan. Bah Soma juga mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Hal itu terjadi, karena masih lemahnya kontrol dari berbagai pihak.

“Peraturannya sudah ideal dalam perda khusus tapi sejauh mana pelaksanaannya, itu yang seringkali tidak dievaluasi,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Bupati Kabupaten Bandung Dadang M. Nasser yang mengatakan persoalan di KBU tak perlu dibesar-besarkan. Bah Soma menilai ungkapan tersebut lebih mengarah kepada perlunya penyelidikan lebih lanjut sejauh apa kerusakan yang ada.

“Mungkin maksudnya jangan dulu dibesar-besarkan sebelum ada pembuktian lebih lanjut lebih detail terkait apa sebenarnya persoalan yang ada di KBU,” ujarnya

Tapi, kata Bah Soma, Karena adanya kerusakan di bagian atas Kawasan Bandung Utara tersebut, pernah menyebabkan banjir di Cicaheum pada tahun 2018 lalu. Padahal banjir tidak pernah terjadi dalam puluhan tahun terakhir.

“Banjir itu tidak pernah terjadi sebelumnya, tapi kenapa tiba-tiba banjir bandang dengan sangat deras, ya itu terjadi karena diatasnya sudah ada penggundulan sehingga air tidak terserap,” ujarnya.

Hal itu perlu jadi bahan penyelidikan yang dilakukan lebih ketat, dan dilakukan secara menyeluruh baik di lapangan maupun secara peraturan. Jangan sampai, lanjut Bah Soma, ada yang terkesan tumpang tindih.

“Terutama dalam aturan misalnya mungkin secara ekonomi memperbolehkan adanya suatu bangunan tapi jangan sampai melangkahi peraturan lain tentang larangan adanya bangunan karena di daerah tertentu daerah resapan tinggi,” Ujarnya.

“Dari mulai pejabat pusat sehingga kepala desa di KBU harus duduk bersama jika ingin selesai,” tuturnya.

Yang tak kalah penting adalah, memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di Kawasan Bandung Utara.

“Pengontrol and perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil bersifat partisipatif dilibatkan untuk pengawasan selain masyarakat diberi edukasi juga diberi kewenangan untuk mengawasi,” tandasnya. **(THR/Bandungkita.id)

Comment