BandungKita.id, BANDUNG – Suami aktris kondang Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Sebelumnya Fahmi sudah mendekam di Lapas Sukamiskin karena terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan laut (Bakamla). Suap itu bertujuan sebagai imbalan sudah memenangkan PT T Melati Techonofo Indonesia yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan satelit monitoring senilai total Rp 222,43 miliar.
Fahmi terbukti terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Kemudian Fahmi dituntut maksimal karena dianggap masih saja mengulangi perbuatan meskipun sudah berada di dalam penjara.
“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” ungkap salah satu jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2/2019).
Hukuman tersebut, kata jaksa, diberikan sebab Fahmi terbukti menyerahkan sejumlah uang, mobil mewah, serta aksesoris mewah kepada kepala lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein.
Ditemui selepas sidang, Fahmi justru menyebut KPK bertindak tidak adil, lantaran bui 5 tahun tersebut bagi Fahmi dirasa terlalu berat. “Saya sama sekali enggak percaya (KPK), (KPK) terlalu dzolim, tapi kita punya Tuhan, itu pertanggung jawaban mereka kita lihat saja,” tegas Fahmi.
Selain itu, bagi Fahmi, ketidakadilan KPK kian terasa karena Fahmi mengaku telah kooperatif selama persidangan. “Jadi percuma (jujur) sama KPK, kooperatif atau tidak kooperatif, mereka gak ada kepercayaan sama orang lain,” sesalnya.
Meski begitu, dalam persidangan Jaksa menyebut hal yang cukup memberatkan yakni, Fahmi Masih berstatus tahanan lapas Sukamiskin karena kasus suap pada 2017 dan masa kurungannya belum habis.
“Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap,” kata jaksa. (Tito Rahmatullah/Bandungkita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment