BandungKita.id, SOREANG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menegaskan kabupaten layak anak (KLA) sangat penting diwujudkan guna melindungi 83,4 juta anak Indonesia. Jadi hal tersebut bukan sekedar ajang pamer atau gaya-gayaan saja.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian PPPA, Lenny Rosalin menjelaskan, KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
“Membangun KLA di negara kita bukan gaya-gayaan. 83,4 juta anak yang tersebar di 514 kab/kota di Indonesia harus kita lindungi. Makanya untuk mewujudkan KLA ini kita lakukan pelatihan, sosialisasi dan juga advokasi kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan anak,” terang Lenny Rosalin pada acara Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) KLA, di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (25/2/2019) kemarin.
Baca juga: Soal Kabupaten Layak Anak, Bupati Bandung Dadang Naser Minta Komitmen dan Evaluasi Semua Pihak
Menurutnya KLA memerlukan adanya Peraturan Daerah, karena KLA ini bukan hanya pekerjaan Dinas PPPA saja, namun pekerjaan seluruh stakeholder di daerah, termasuk lembaga masyarakat, dunia usaha dan media.
Sejak tahun 2006, urai Lenny, Kementerian PPPA telah menginisiasi Kebijakan KLA dan telah direvitalisasi pada tahun 2010-2011.
“Data Juli 2018 menunjukkan, sebanyak 389 kabupaten/kota telah menyelenggarakan KLA. Guna mengukur keberlanjutan penyelenggaraan KLA ini, penilaian dan pemberian penghargaan peringkat KLA dilaksanakan secara berkala setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada daerah, yang telah berupaya memenuhi dan melindungi hak anak,” ujar Lenny.
Baca juga: Perangi Buta Huruf, Pria Asal Kabupaten Bandung lni Sulap Kandang Ayam Jadi Perpustakaan Warga
Dirinya mengungkapkan, Konsep KLA dibentuk dengan menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menetapkan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu urusan wajib non pelayanan dasar.
Untuk mempercepat KLA di Kabupaten Bandung, Lenny menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan 5 klaster konvensi hak anak di era otonomi daerah, di seluruh kecamatan dan desa. 5 klaster itu diwujudkan dalam “KLA” yakni, klaster Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dengan kegiatan budaya dan klaster terakhir Perlindungan khusus bagi yang telah menimbulkan korban.
“Terapkan ini di seluruh Kecamatan dan desa, pilih yang terbaik, lalu replikasikan ke wilayah lain melalui Kelana dan Dekela (Kecamatan Layak Anak dan Desa/Kelurahan Layak Anak,” pungkasnya.***
Editor: Restu Sauqi
Comment