KPU Pastikan 69 WNA di Garut Tak Masuk DPT Pemilu 2019

Garut, JabarKita538 Views

BandungKita.id, GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyebut ada 70 warga negara asing (WNA) yang menetap di Garut. Satu di antaranya sudah berganti kewarganegaraan menjadi WNI.

Ketua KPU Garut, Junaedin Basri, mengatakan dari jumlah tersebut hingga kini, pihaknya tak menemukan WNA yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT).

“Hanya 11 orang yang sudah punya Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap). Sedangkan 58 lainnya baru punya Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas),” kata Junaedin di Kantor KPU Garut, Jumat (8/3/2019).

Ia menyebut satu WNA yang kini menjadi WNI sudah masuk ke dalam daftar pemilih khusus. Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan aparat terkait untuk mengantisipasi adanya DPT dari WNA.

“Kami juga minta ke Disdukcapil untuk perbaharui datanya. Di KPU juga sama melakukan pengecekan DPT-nya,” ucap Junaedin.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga 17 Maret. Selama periode itu, DPT Pemilu masih bisa bertambah atau berkurang.

“Pendataan ini harus dilakukan secara benar-benar. Kami tidak ingin kecolongan karena ada non WNI yang ikut memilih di Garut,” ujarnya.

Terkait logistik Pemilu, Junaedin mengaku masih menunggu kedatangan surat suara Pilpres. Setelah lengkap, penyortiran dan pelipatan surat dan kotak suara akan mulai dilakukan.

“Dalam waktu dekat logistik akan dikirim. Perkiraan pertengahan Maret sudah siap. Jadi kami mulai pekerjaan sortir dan lipat,” ucapnya.

Sebanyak 8.056 TPS akan tersebar di 42 kecamatan. KPU juga terus melakukan sosialisasi agar warga mengetahui 17 April sebagai waktu pencoblosan.

“Pilkada kemarin ada 129 ribu lebih suara tak sah. Artinya warga memilih, tapi tidak bisa dihitung. Makanya kami beri pemahaman agar bisa memakai hak pilih sebaik-baiknya,” katanya. (M Nur el Badhi/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment