Nasib Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK Diumumkan Siang Ini, Begini Kemungkinan Hasilnya

BandungKita.id, JAKARTA – Babak akhir sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi telah tiba. Setelah melewati 5 kali persidangan yang diwarnai perdebatan dan drama, Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan gugatan Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) siang ini.

Hasil akhir sidang sengketa Pilpres 2019 itu sangat ditunggu masyarakat. Sebab putusan dari 9 hakim MK menjadi penentu nasib kepemimpinan nasional selama 5 tahun ke depan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan para hakim konstitusi telah siap membacakan putusan usai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24-25 Juni.

“RPH pembahasan perkara sudah selesai. MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat seperti dilansir kumparan.

Berbagai skenario bisa terjadi dalam putusan itu. Kemungkinan itu mulai dari putusan tidak dapat diterima, ditolak, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya.

BACA JUGA :

Pengamat Minta Pendukung 01 dan 02 Terima Hasil Putusan Sidang MK

 

Prabowo-Sandi Resmi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

 

Akan tetapi terhadap berbagai kemungkinan putusan itu, MK meminta masyarakat untuk bisa menerimanya. Bahkan dalam sidang pada 21 Juni lalu, hakim MK Arief Hidayat menegaskan agar perdebatan yang ada soal Pilpres 2019 disudahi setelah adanya putusan.

“Yang benar yang diputus hakim MK. Begitu diputuskan seluruh perselisihan sudah selesai, karena putusan mahkamah final dan mengikat,” tegas Arief.

Menjelang vonis dibacakan, masing-masing pihak yang terlibat yakin MK akan memenangkan mereka.

Dari kubu 02, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), optimis akan memenangi gugatan hasil Pilpres 2019.

Suasana sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil sidang MK akan diputuskan siang ini pukul 12.30 WIB (foto:net)

Salah satu bukti yang kuat bahwa gugatan akan dimenangkan, kata BW, yakni posisi Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak BUMN. Menurutnya hal itu bisa menjadi alasan MK untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf dari peserta Pilpres 2019.

“Keterangan soal cawapres sudah terang benderang, ada pelanggaran syarat pencalonan, kalau diuji dan dikaji serta dijadikan pertimbangan jadi syarat diskualifikasi,” kata Bambang Widjojanto.

Sementara KPU sebagai termohon, meyakini gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak MK. Optimisme itu karena KPU menilai kubu Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan adanya kecurangan yang berpengaruh ke hasil Pilpres.

Ada pun dari pihak Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait, juga pede putusan MK tetap seperti hasil rekapitulasi KPU, yakni paslon 01 sebagai pemenang Pilpres 2019. Keyakinan itu, menurut anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudarta, lantaran ada kesalahan pokok dari gugatan Prabowo-Sandi.

Kesalahan itu mengenai selisih suara yang tak dijabarkan dalam dalil permohonan. Padahal, kewenangan MK adalah terkait permasalahan selisih suara dari gugatan Pilpres.

Meski seluruh pihak yakin memenangkan gugatannya, baik Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma’ruf, dan KPU siap menerima apa pun putusan MK nantinya.

Lantas bagaimana akhir gugatan tersebut? Mari kita simak sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB nanti.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment