Pemkot Bandung Wajibkan ASN Pakai Grab, Kopamas: Pemerintah Tidak Pro Rakyat

Kota Bandung617 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan mewajibkan para ASN untuk menggunakan fasilitas ojek online Grab ditanggapi Koperasi Pemilik Angkutan Masyarakat (Kopamas). Plt Ketua Kopamas, Budi Kurnia mengatakan sistem tersebut mencerminkan pemerintah tidak pro terhadap transportasi konvensional.

“Kami sejak awal tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba program ini muncul. Kok Dishub malah meng-endorse perusahaan yang running well. Mereka itu (perusahaan) raksasa, secara modal tidak kurang, tidak perlu lagi promosi dari pemerintah,” kata Budi, dilansir Detik.co, Senin (11/3/2019).

Budi menegaskan, seharusnya pemerintah mendukung transportasi konvensional untuk mensejahterakan rakyat. Bahkan sejak tahun 2017 lalu Kopamas telah bekerja sama dengan Dishub untuk meluncurkan program Angkot Carter yang bisa dimanfaatkan seperti Grab to Work.

“Kami telah melayangkan surat protes keras pada Dishub ditembuskan pada wali kota, bahwa kami protes keras menolak. Seharusnya pemerintah berpikir dulu secara aturan, yang memenuhi aturan justru kita,” sebutnya.

Budi mengatakan, program Angkot Carter merupakan upaya Kopamas mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi konvensional yang sudah mulai ditinggalkan. “Sekarang ada kesempatan seperti ini, malah diberikan pada yang lain, di-endorse,” sesal Budi.

Diinformasikan, Dishub Bandung bekerjasama dengan Grab dengan meluncurkan program car pooling. Perusahaan Grab telah menyiapkan 15 titik penjemputan di berbagai wilayah.

ASN dikelompokkan berdasarkan tempat tinggalnya. Bahkan ASN yang melanggar sistem tersebut, akan dikenai sanksi minimal Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu untuk staf dengan jabatan yang lebih tinggi.

Program tersebut diketahui akan diujicoba mulai pekan ini. Sistem tersebut juga akan diberlakukan di seluruh dinas-dinas Kota Bandung.

Budi berharap pemerintah bisa mengkaji terlebih dahulu sebelum menerapkan sebuah program. Sehingga hal tersebut tidak menuai persoalan.

“Setidaknya panggil kita dulu, libatkan. Jangan tiba-tiba muncul seperti ini dan ada denda juga,” pungkas Budi. (Dian Aisyah/Bandungkita.id)

Sumber: Detik.com

Comment