KPU Garut: Pelipatan Surat Suara Capres Dilakukan Oleh PPK dan PPS, Ini Alasannya

BandungKita.id, GARUT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, hari ini kedatangan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Hal itu dikatakan Ketua KPU Garut, Junaidin Basri.

“Hari ini, tadi, surat suara PPWP sudah tiba di Garut,” ujarnya, Jumat (29/3/2019).

Surat suara PPWP tiba di gudang KPU di kawasan Pasirmuncang, Tarogong Kidul, Jumat siang. Junaidin mengatakan, meskipun baru mendarat di Garut hari ini, pihaknya memastikan tidak akan ada keterlambatan baik saat proses sorlip maupun pendistribusian.

“Insya Allah aman. Sorlip surat suara PPWP paling 2 hari, karena ukurannya lebih kecil,” kata Basri.

Ada 967 dus surat suara PPWP yang diterima KPU hari ini. Menurut Basri, jumlahnya sama dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Garut sekitar 1.895.560. KPU mengerahkan ratusan orang petugas sorlip untuk mencapai target dua hari pengerjaan proses sorlip.

“Jumlah sesungguhnya baru diketahui setelah proses sorlip berlangsung. Untuk surat suara lainnya (DPD,DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) sudah selesai (proses sorlip) sejak tanggal 25 Maret,” ujar Junaidin.

Baca juga: Kisah Rahmat, Pria Asal Garut yang Sukses Jualan Belut

Namun untuk sorlip kali ini KPU tidak akan menggunakan relawan seperti biasanya. Melainkan akan menggunakan tenaga panitia pemungutan kecamatan (PPK) serta panitia pemungutan suara (PPS).

Menurut Divisi Program dan Data KPU Garut, Dindin A Zaedundin, mengatakan bahwa kali ini menggunakan tenaga PPK dan PPS. “Kemarin kita sudah rapat dengan berbagai pihak menentukan pelipatan tidak oleh masyarakat melainkan oleh PPK dan PPS,” katanya saat ditemui di Gudang Pasirmuncang, Jalan Suherman Tarogong Kaler, Jumat (29/3/2019).

Dipekerjakanya PPK dan PPS kata dia, karena keduanya sudah paham terhadap peraturan KPU dan peraturan pemilu. “Saat rakor juga ada usulan agar dilakukan oleh masyarakat seperti kemarin, tapi ada juga yang mengusulkan ke lembaga pendidikan,” kata Dindin.

Baca juga: DPRD Garut Sebut Data Disdukcapil Tak Sinkron

Ada pula usulan sorlip diserahkan ke lembaga pendidikan. Namun justru khawatir banyaknya siswa yang di bawah umur, dan mempekerjakan orang yang di bawah umur. Terlebih usia sekolah belum tahu aturan pemilu dan KPU.

Sementara itu, untuk anggota PPK dan PPS akan ditarik 10 orang di setiap kecamatannya untuk menjadi tenaga sorlip di KPU. Dengan upah Rp 90 perlembarnya. (M Nur el Badhi/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah