BANDUNG BARAT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pengelolaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun anggaran 2024. Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyatakan tidak dapat meyakini kesesuaian penggunaan hibah senilai Rp.422 juta dari nilai total Rp5 miliar yang dicairkan dalam tiga termin tersebut.
Salah satu temuan mencolok adalah terkait kegiatan pembagian paket lebaran 2024 yang sebelumnya diklaim sebagai inisiatif mandiri pengurus KONI KBB oleh Ketua KONI KBB kepada Bandungkita.id. Namun, berdasarkan penelusuran BPK, kegiatan tersebut ternyata dibiayai dari dana hibah.
ARTIKEL PILIHAN
Lebih lanjut, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian harga dalam pengadaan bingkisan lebaran. Isi paket yang tercantum dalam faktur dinilai tidak relevan dan tidak dapat dijadikan bukti sah penggunaan anggaran. Bahkan, Wakil Bendahara KONI menyatakan bahwa faktur pembelian senilai Rp39.375.000 dari Koperasi Karyawan PT CI bukanlah bukti pembelian yang sebenarnya, dan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah.
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan agar dana yang telah digunakan untuk kegiatan tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti ketimpangan dalam penggunaan anggaran pemeliharaan. Sejumlah kegiatan dinilai tidak sesuai dengan harga standar yang telah ditetapkan. Selain itu, laporan penggunaan belanja hibah sebesar Rp422 juta dinilai tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
VIDEO PILIHAN
Dalam pernyataan LHP, BPK menegaskan:
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK tidak dapat meyakini bahwa penggunaan dana hibah sebesar Rp5.000.000.000 yang dicairkan dalam tiga termin oleh KONI Kabupaten Bandung Barat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Ditemukan adanya pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, termasuk pengadaan paket lebaran yang tidak relevan dengan faktur pembelian serta penggunaan faktur yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
ARTIKEL PILIHAN
“Selain itu, terdapat ketidaksesuaian harga dalam kegiatan pemeliharaan serta kelemahan dalam pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan evaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) KBB” Tulisnya dalam LHP
“BPK merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melalui Dispora melakukan evaluasi menyeluruh dan menindaklanjuti temuan ini, termasuk pengembalian dana ke kas daerah atas pengeluaran yang tidak sah.”
BPK menyebut bahwa ketidaksesuaian ini disebabkan oleh dua faktor utama:
- KONI KBB belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam merealisasikan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024.
- Tim verifikasi, monitoring, dan evaluasi hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) KBB dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyikapi hal ini, BPK meminta Bupati KBB, Jeje Ritchie Ismail, melalui Dispora KBB, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan hibah KONI dan mengambil langkah perbaikan sesuai rekomendasi.
Sebelumnya, Ketua KONI KBB, Agus Mulya, dalam pernyataannya kepada Bandungkita.id, menegaskan bahwa berbagai kegiatan yang dilakukan selama ini merupakan bentuk kemandirian organisasi dan dibiayai dari dana pribadinya sebagai pengurus. Namun, temuan BPK justru menunjukkan adanya pembiayaan dari dana hibah untuk kegiatan yang diklaim sebagai swadaya tersebut.
ARTIKEL PILIHAN
Jamparing Institute: Harus Ada Tanggung Jawab Formal dan Material
Menanggapi temuan ini, Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Azis, menilai bahwa pihak internal KONI KBB harus bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang tidak sesuai.
“Jika ada ketidaksesuaian, baik jumlah maupun peruntukan yang tidak sesuai dengan juknis dan juklak hibah, maka KONI harus melakukan evaluasi internal dan perbaikan pelaporan,” tegas Risdal.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari OPD terkait. Menurutnya, Dispora dan Inspektorat seharusnya aktif melakukan pembinaan dan pendampingan sejak awal.
“Ya, seharusnya kejadian ini tidak terjadi kalau OPD terkait melakukan pendampingan dan asesmen pelaksanaan penggunaan dana hibah tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh, Jamparing Institute menekankan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan atau Kepolisian harus segera turun tangan.
“Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyimpangan serius, maka penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk taat asas dan prinsip dalam penggunaan uang negara,” pungkasnya.(Joe/TimLipsus/BandungKita.id)
Lalu Bagaimana Tanggapan Ketua Komisi 4 dan Kadispora KBB?
Nantikan Liputan Khusus selanjutnya hanya di bandungkita.id
VIDEO PILIHAN




Comment