Kebocoran Pajak Reklame KBB, Antara ASN Malas dan Kurangnya Sosialisasi Perda, Pengamat: “Aturan PBG dan Ancaman Sanksinya Ada!”

Pemerintahan121514 Views

BANDUNG BARAT, Bandungkita.id – Krisis fiskal yang menghantui Kabupaten Bandung Barat (KBB) seharusnya bisa terobati jika potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame dikelola secara presisi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak celah hukum dan teknis yang membuat lumbung rupiah ini menguap begitu saja.

Narasumber Bandungkita.id, Bilal Alfariz, menegaskan bahwa penegakan Perda bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk menyelamatkan kas daerah. Apalagi kini telah terbit Perda KBB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum baru.

Transisi IMB ke PBG: Celah yang Sering Dimanfaatkan


Perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 seringkali dijadikan alasan bagi pengusaha reklame untuk menunda kewajibannya. Padahal, secara teknis, aturan ini jauh lebih ketat.

BACA JUGA

“Konstruksi reklame atau papan nama kini wajib memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dimanfaatkan. Jika kita melihat Billboard di jalanan KBB, pertanyaannya sederhana: berapa banyak yang sudah mengantongi SLF? Tanpa itu, operasional mereka ilegal,” ujar Bilal.

Berdasarkan data teknis prasarana bangunan gedung, harga satuan retribusi untuk Konstruksi Reklame/Papan Nama (Billboard) dipatok sebesar Rp3.700.000 per unit, sedangkan untuk papan nama mandiri/tembok pagar sebesar Rp26.500 per unit.

ARTIKEL PILIHAN

Jika dikalikan dengan ratusan hingga ribuan titik reklame yang tersebar di wilayah strategis seperti Padalarang, Lembang, dan Parongpong, maka angka PAD yang hilang mencapai miliaran rupiah per tahun.

“Ini adalah angka yang konkret. Satu unit Billboard menghasilkan Rp3,7 juta hanya dari retribusi PBG-nya saja, belum termasuk pajak reklamenya yang berjalan setiap bulan. Jika Pemda tidak tegas, ini adalah kerugian negara yang nyata,” tambah Bilal Alfariz.

Ancaman Sanksi: Dari Pembekuan hingga Pencabutan

Regulasi terbaru melalui PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 327 sebenarnya telah memberikan kewenangan besar bagi Pemda KBB untuk melakukan tindakan tegas. Sanksi administratif bagi pemilik atau penyedia jasa konstruksi yang melanggar sangat jelas:

  1. Peringatan Tertulis.
  2. Pembekuan PBG dan SLF.
  3. Pencabutan PBG dan SLF.
  4. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

“Penegakan hukum melalui Satpol PP dan Bapenda harus masuk ke tahap pembekuan dan pembongkaran bagi mereka yang membandel. Jangan hanya berhenti di surat peringatan. Kita sedang dalam persoalan fiskal, tidak boleh ada toleransi bagi kebocoran pendapatan,” tegas Bilal.

VIDEO PILIHAN

Persyaratan PBG yang Ketat: Standar Keamanan Publik

Selain soal uang, Bilal mengingatkan bahwa PBG bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut keamanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini permohonan PBG wajib melampirkan gambar rancangan arsitektur, perhitungan teknis struktur (pondasi, tiang besi pipa, hingga angkur), serta dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Video PILIHAN

“Reklame yang tidak berizin biasanya tidak memiliki perhitungan struktur yang jelas. Ini berbahaya bagi keselamatan publik, terutama di musim hujan dan angin kencang. Jadi, penertiban reklame ilegal di KBB memiliki dua urgensi: Menyelamatkan fiskal daerah dan Menjamin keamanan warga,” pungkasnya.

Hingga saat ini, publik menunggu langkah berani dari Pemda KBB untuk melakukan audit total terhadap seluruh struktur papan iklan di wilayahnya sesuai dengan standar gambar struktur yang telah ditetapkan.

Reporter: Tim Redaksi Bandungkita.id
Editor: Joe

Comment