BandungKita.id, JAKARTA – Direktur Utama PLN non-aktif Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Senin (6/5/2019).
Sofyan tiba di gedung KPK pukul 09.58 WIB, ia mengenakan kemeja batik cokelat. Tak ada keterangan apa pun yang disampaikan Sofyan saat ditanya soal kasusnya. Dia langsung masuk ke lobi KPK.
“Nggak, nggak,” ucapnya saat menjawab pertanyaan wartawan, seperti dilaporkan Antara.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos PLN Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya
Sebelumnya KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.***(REstu Sauqi)
Comment