Hakim Tolak Keberatan Mantan Bos PLN Sofyan Basir

Nasional522 Views

Bandungkita.id, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sofyan Basir terhadap dakwaan jaksa dalam perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dengan keputusan tersebut, sidang perkara yang menjerat eks Dirut PLN itu dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.

“Mengadili, eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan dakwaan jaksa sah,” kata hakim ketua Hariono membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Seperti dilaporkan detik, Senin (8/7/2019).

Baca juga:

Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Didakwa Memfasilitasi Pertemuan Idrus dan Eni

 

Tim penasihat hukum Sofyan Basir sebelumnya keberatan dengan pasal dakwaan yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Hakim menolak keberatan tim penasihat hukum itu karena penerapan pasal dakwaan jaksa KPK tidak berlebihan.

“Berdasarkan uraian di atas, alasan tim penasihat hukum nota pembelaan halaman 15 sampai halaman 17 majelis hakim berpendapat penerapan juncto pasal 15, juncto pasal 56 ke-2 KUHP tidak berlebihan dan tidak membuat dakwaan kabur. Penerapan pasal dakwaan adalah kewenangan jaksa penuntut umum dan bukan kewenangan majelis, jaksa bisa saja pasal yang disangkakan lebih dari satu pasal, maka keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima,” papar hakim

Seperti diketahui, Sofyan didakwa jaksa KPK membantu memfasilitasi anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Sekjen Golkar Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.***(Restu Sauqi)

Comment