KPK Panggil Staf Ahli Gubernur Papua

BandungKita.id, NASIONAL – Staf Ahli Gubernur Papua, Mikael Kambuaya dipanggil KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DM (David Manibui),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir Detik.com, Senin (15/4/2019).

Mikael diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre Papua terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR sejak 3 Februari 2017 silam.

BACA JUGA:

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Titiek Soeharto, Netizin Malah Doakan ini

 

Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Polisi Berpeluang Periksa Anak Dubes RI untuk Malaysia

 

Selain Mikael, KPK juga turut memanggil David Manibui sebagai saksi. David juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 lalu.

KPK menetapkan Mikael dan David sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupten Jayapura dengan sumber dana APBD-P Papua tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK mengindikasikan kerugian keuangan negara senilai Rp 42 miliar dari total proyek Rp 89,5 miliar. (Dian Aisyah/Bandungkita.id)

Sumber: Detik.com

Comment