Ditetapkan Jadi Tersangka, Hari Ini Kadispora Jalani Sidang Perdana di PN Garut

Garut, JabarKita613 Views

BandungKita.id, GARUT – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

Penetapan tersangka kepada Kuswendi dilakukan oleh Polda Jabar. Bahkan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan akan disidangkan pada hari ini, Kamis(28/2/2019).

“Iya betul sudah jadi tersangka. Kami sudah terima berkas laporannya sejak satu bulan lalu dari Polda,” kata Kepala Kejari Garut, Azwar saat dihubungi.

Semua berkas perkara dari Polda Jabar telah lengkap. Pihaknya juga sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.

“Belum ditahan, nanti lihat hasil persidangannya saja,” ucapnya, Rabu Petang (27/2/2019).

Status tersangka tersebut ditetapkan, karena Kuswendi diduga melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup. Pembangunan Buper tersebut tidak dilengkapi dengan izin analisa dampak lingkungan atau Amdal.

Sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut jika Kepala Dispora diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jabar terkait pembangunan bumi perkemahan di kawasan Cipanas.

“Kepala Dispora laporan ke saya diperiksa sebagai saksi oleh Polda. Kasusnya dugaan pembangunan tanpa izin lingkungan,” ujar Rudy beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kelebihan pembayaran. “Kelebihan pembayaran sudah dikembalikan oleh pemborong. Saya dengar tidak ada dokumen lingkungan. Itu baru cut and fill saja. Sementara tidak ada DEDnya (detail engenering design),” katanya.

Kawasan di sekitar bumi perkemahan itu, tambah Rudy, merupakan daerah rencana pembangunan. Rekomendasi soal tata ruang dari Dinas PUPR memang belum ada. Pihaknya masih menunggu izin mendirikan bangunan (IMB) yang sedang dalam proses. (M Nur el Badhi)

Editor: Dian Aisyah

Comment