Bawaslu RI Tolak Laporan BPN Prabowo-Sandi Soal Dugaan Kecurangan Pemilu Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif

BandungKita.id, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif oleh pasangan Jokowi-Ma’ruf.

“Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, seperti dilaporkan Antaranews, Senin (20/5/2019).

Laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 itu mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf.

Baca juga:

ASN Dikerahkan Coblos Jokowi, BPN Prabowo-Sandi Resmi Lapor ke Bawaslu RI

 

Bawaslu menjelaskan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.

Bukti yang disampaikan BPN dalam laporan tersebut hanya berupa hasil cetak atau “print out” berita media “online” atau daring (dalam jaringan). Menurut Bawaslu, bukti itu belum memenuhi kriteria sistematis.

Dengan demikian Abhan menyatakan tindaklanjut Bawaslu atas laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 telah selesai.

Sebelumnya, BPN melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu. BPN meminta Bawaslu menindaklanjuti temuan-temuan terkait pelaporan.

“(Yang dilaporkan) Dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Ada soal logistik pemilu, penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ada ASN, kemudian ada pemilihan luar negeri. Ini sudah masuk satu, nanti menyusul,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di depan gedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019).

Dasco mengatakan laporan sudah diajukan empat kali, termasuk dengan menyertakan bukti-bukti temuan. Dia juga menyiapkan empat laporan lain untuk diteruskan ke Bawaslu.

“(Tuntutan) TSM itu kan diskualifikasi calon,” sebut Dasco.***(Restu Sauqi)

Comment