BandungKita.id, GARUT – Satreskrim Polres Garut menangkap Hamdani warga Kecamatan Caringin yang mendeklarasikan Sensen Komara sebagai Presiden Pusat Republik Indonesia, Imam Negara Islam Indonesia, dan Rasul Alloh.
Selain meresahkan masyarakat karena dengan sengaja menyebarkan selebaran tentang deklarasi Sensen, Hamdani dianggap telah menistakan salah satu agama.
“Pelaku juga pada tahun 2018 sudah tersangkut hal yang sama, namun hanya dilakukan wajib lapor selama dua minggu sekali,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (18/6/2019).
Baca juga:
Polisi Tangkap Warga Garut Pengikut Sesen Komara
Tuduhan menistakan agama yang ditunjukan kepada Hamdani karena dirinya menyebarluaskan Sensen sebagai rasul sera merubah kalimat syahadat.
“Syahadatnya juga diganti menjadi ‘washaduana sensen bin bakar misbah rosulloah‘, lalu mendeklasikan Negara Islam Indonesia (NII),” katanya.
Motif menyebarkan selebaran deklarasi Sensen oleh Hamdani diduga karena mencari sensasi dan ingin diakui oleh warga di Garut bagian selatan.
“Tidak ada tersangka lain, dan ini murni dirinya pribadi dan ingin membuat sensasi di sana (Garut selatan),” kata Budi.
Baca juga:
Geger! Ada Deklarasi Presiden Pusat Republik Indonesia di Garut
Polres Garut mengambil langkah mengamankan Hamdani untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Untuk menghindari kerawanan konflik yang terjadi di Garut bagian selatan terutama di Kecamatan Caringin,” katanya.
Hamdani diancam pasal 156a tentang penistaan agama, akan tetapi karena dilakukan berulang-ulang kali maka dikenakan pasal 64 tentang makar dengan ancaman 5 tahun lebih.
Sementara itu Hamdani mengaku bahwa dirinya masih beragama Islam bukan Islam yang dibawakan oleh Sensen. Dirinya juga menyadari bahwa selebaran tersebut merupakan inisiatifnya.
“Iya itu buatan saya, yang disuruh anak saya buat nulisnya,” katanya. (M Nur el Badhi)
Editor: Restu Sauqi
Comment