Tak Datang ke PTUN, Wali Kota Bandung Utus Ema Sumarna

Kota Bandung1150 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (2/7/2019). Ema mewakili pihak tergugat yakni Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

Kedatangan Ema adalah memenuhi panggilan hakim terkait gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar atas pelantikan dan penetapan Ema Sumarna sebagai Sekda definitif Kota Badung oleh Walikota Bandung Oded m danial.

“Proses persidangan barusan berjalan baik saya ke sini dalam rangka memenuhi panggilan hakim, tentu kita apalagi ASN harus patuh tunduk pada aturan yang ada,” kata Ema di lokasi.

Baca juga:

Benny Bachtiar Hadiri Sidang Gugatan Jabatan Sekda Kota Bandung

 

Dalam agenda sidang tersebut Ema mengaku mengikuti pengecekan identitas dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Ema juga telah memahami substansi dari gugatan.

“Untuk persidangan lebih lanjut, saya ikut bergabung dengan pihak tergugat, jika saya diminta keterangan oleh Hakim, maka saya siap selama saya sehat,” kata Ema.

Selain itu, ia juga mengatakan terkait polemik Sekda Kota Bandung yang berkepanjangan hingga harus dibawa ke meja hijau, dipastikan tak akan mengganggu kinerja sebagai orang nomor 3 di Kota Bandung.

“Saya seperti biasa, yang jelas dari sisi waktu tidak ada yang berubah dan saya tetap fokus terhadap pekerjaan sebagai kewajiban saya di posisi (Sekda) yang saya laksanakan sekarang,” kata Ema.

Baca juga:

Polemik Sekda Kota Bandung Berujung di Meja Hijau, Begini Tanggapan Pengamat

 

Sementara itu kuasa hukum Wali Kota Bandung yang juga Kabag Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhaeri menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nanti.

“Kita nanti buktikan di persidangan, kita mengacu pada UU nomor 5 tentang ASN dan ada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” Ujar Bambang.

Bambang mengklaim, pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung, sudah sah dan benar secara hukum. Dia pun mengatakan kebenaran tersebut siap diujikan pada persidangan.

“Kami bagian hukum selaku kuasa hukum saat ini menganggp sah dan benar, itu yang harus kami perkuat. Nanti kita buktikan di persidangan,” kata Bambang. (Tito Rahmatullah/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi

Comment