Woow! Kasus Video Viral Bupati KBB Aa Umbara Saat Pileg Kembali Dibahas di Sidang DKPP

BandungKita.Id, BANDUNG – Video viral Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna yang mengajak para guru honorer di KBB untuk memilih anak dan adiknya pada pemilihan legislatif (pileg) lalu, kembali dipersoalkan.

Tak hanya itu, video yang sempat viral dan menghebohkan warga KBB itu juga kembali dibahas dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di ruang sidang KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (4/7/2019).

Sekedar informasi, dalam video tersebut, Bupati Aa Umbara yang mengenakan pakaian dinas bupati diketahui mengajak guru honorer di KBB untuk memilih anaknya Rian Firmansyah yang maju sebagai caleg DPR RI dan adiknya Usep Sukarna yang maju sebagai caleg DPRD Jawa Barat. Keduanya merupakan caleg dari Partai Nasdem.

Kasus video viral Aa Umbara itu menjadi salah satu dari enam pokok aduan yang dilayangkan ke DKPP oleh para pengadu.

BACA JUGA :

VIRAL! Beredar Video Percakapan Bupati KBB Aa Umbara Meminta Guru Honorer Pilih Anak dan Adiknya di Pileg 2019, Begini Isi Rekamannya

 

Resmi! Bawaslu KBB Dilaporkan ke DKPP : Pelapor Minta Seluruh Komisioner Bawaslu KBB Dipecat, Ini Alasannya

 

Salah satu pengadu, Bambang Irawan mengatakan ia dan banyak pihak merasa janggal dengan pengusutan kasus tersebut yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB yang diketuai Cecep Rahmat Nugraha.

Pasalnya, meski dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut Aa Umbara dengan jelas mengajak para guru honorer untuk memilih anak dan adiknya yang maju sebagai caleg, justru Bawaslu KBB “melepaskan” dan tidak menganggap orang nomor satu di KBB itu bersalah.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat mendatangi Kantor Bawaslu KBB, beberapa waktu lalu. (foto:istimewa)

Padahal pelapor pertama kasus video viral Aa Umbara itu, Forum Pemuda Jawa Barat Peduli Pemilu Bersih dan seorang warga KBB, Muhamad Raup memandang perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara diduga telah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Bupati Aa Umbara juga disangkakan melakukan pelanggaran sebagaimana termaktub dalam Pasal 547 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Didukung oleh beberapa pasal lainnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diantaranya pasal 282, 283, dan pasal 286.

Dalam Pasal 282 disebutkan bahwa : “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

BACA JUGA :

Terkait Video Viral, Bupati KBB Aa Umbara Akan Diperiksa Bawaslu Senin Depan : Ada Potensi Pidana Untuknya

 

Dalam Pasal 283 ayat 1 disebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negera (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelu, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Dalam ayat 2 disebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”.

“Dalam surat yang diterbitkan Bawaslu pada 23 Januari, ternyata kasus video viral tersebut justru dinyatakan dihentikan. Padahal sebelumnya dalam surat 18 Januari, Bawaslu bilang kasusnya akan diteruskan ke Kemendagri dan Komite ASN,” beber Bambang.

Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha (foto;net)

“Tapi kok tiba-tiba kasusnya dihentikan (Bawaslu). Ini yang kita belum tahu, kenapa hal ini bisa terjadi,” tambah dia.

Padahal dalam pemeriksaan atau klarifikasi oleh Bawaslu sebelumnya, Bupati Aa Umbara mengakui bahwa benar dirinyalah yang ada dalam video viral tersebut.

Bambang mengatakan pihaknya sudah menyampaikan berbagai keberatan dan kejanggalan dalam putusan “aneh” yang dikeluarkan Bawaslu KBB tersebut.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS : Sepak Terjang Bawaslu KBB dan Hilangnya Kepercayaan Publik

 

Putusan Bawaslu KBB Soal Video Bupati Aa Umbara Dipertanyakan, DPRD KBB : Kalau Bawaslu Takut Penguasa Lebih Baik Mundur

 

“Saat ini kami atas nama pengadu dari Gober (Gerakan Organisasi Masyarakat Bandung Barat) menunggu bagaimana nanti putusan DKPP,” kata Bambang.

Menarik disimak memang sidang DKPP ini. Terlebih, banyak pihak yang melaporkan para Komisioner Bawaslu KBB terkait sejumlah putusan “aneh” Bawaslu KBB yang kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan besar dari masyarakat KBB.

Apakah putusan yang dikeluarkan para komisioner Bawaslu KBB yang dikomandoi Cecep Rahmat Nugraha ini sudah benar dan sesuai aturan atau ada “sesuatu” di balik putusan tersebut. Mari kita simak bersama. (Tito Rohmatulloh)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment