BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar bin Smith divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Edison Muhammad, pada persidangan yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (9/7/2019).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selam tiga tahun, menjatuhkan pula denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta,” kata hakim Ketua, Edison M saat membacakan amar putusan.
Baca juga:
Ratusan Simpatisan Habib Bahar Kawal Sidang Putusan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan pada semua terdakwa agar berkonsultasi dengan masing-masing kuasa hukum membahas vonis tersebut.
Akhirnya, Bahar bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir., “Pikir-pikir yang mulia,” kata salah satu pengacara Bahar bin Smith.
Adapun, kata Hakim, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, telah berusaha meminta maaf kepada keluarga korban, dan terdakwa terus terang atas perbuatannya.
Baca juga:
Habib Bahar Smith Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
“Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban, perbuatan terdakwa merugikan nama baik para ulama dan para santri di lingkungan pesantren,” kata Edison
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 11.30 WIB dan selesai pada pukul 13.30 WIB. Pasca sidang usai, massa yang berkumpul di depan gedung Dispusip Kota Bandung masih melanjutkan aksi.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Comment