BandungKita.id, BANDUNG – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menyoroti serius surat pernyataan untuk karyawan dari manajemen Borma Toserba yang dinilai memberatkan para karyawannya. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menelusuri kasus tersebut.
Disnaker, kata dia, memiliki fungsi pengawasan yang bisa secara langsung menyelidiki duduk persoalan tersebut.
“Sebenarnya kalau tidak ada aduan memang Disnaker tidak tahu, cuman ketika ada informasi seperti ini ya sebenarnya Disnaker punya kewenangan untuk menelusuri itu. Disnaker bisa menelusurinya apakah ini benar, apakah ini dicantumkan dalam perjanjian kerjanya atau tidak. Disnaker punya kewenangan tidak harus selalu menunggu,” kata Roy Jinto saat dihuungi BandungKita, Jumat (12/7/2019)
Pasalnya Disnaker khususnya tingkat provinsi punya kewenangan terkait fungsi pengawasan.
BACA JUGA :
Diminta Tanda Tangani Surat Pernyataan Mundur, PHK Sepihak Mengancam Karyawan Borma : Ini Tanggapan Manajemen Borma
“Kemudian (Disnaker) juga punya fungsi pengawasan yaitu tidak harus menunggu ada laporan. Kalau kita bicara fungsi pengawasan larinya bisa ke Disnaker Provinsi misalnya. Jadi tanpa ada pengaduan terkait pelanggaran yang menyangkut hak normatif pekerja, dia (Disnaker) bisa turun,” kata Roy.
Selain itu, surat pernyataan tersebut secara substansi, menurut Roy, tidak perlu ada surat tersebut lantaran Setiap perusahaan selalu memberikan peraturan di awal sebelum para karyawan bekerja.
“Sebenarnya surat pernyataan itu tidak perlu dibuat karena ada perjanjian awal yang itu diatur dalam pasal-pasal yang tertuang dalam perjanjian. Jadi tidak perlu ada surat pernyataan terpisah,” kata Roy.
Lebih tegas Roy mengatakan terkait sanksi yang bisa diterapkan bagi karyawan yang tidak menjalankan poin dalam pernyataan tersebut yakni mengundurkan diri juga dirasa janggal.
“Kalau tadi sanksinya misalkan siap mengundurkan diri. Enggak bisa seperti itu karena ketentuan pengunduran diri itu harus atas kemauan dari pekerja itu sendiri. Artinya harus diajukan secara tertulis 30 hari sebelumnya itu aturannya,” ungkap Roy. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Comment