Bandungkita.id, BOGOR – Diduga tak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), tiga orang pemilik tambang tanah merah di Kabupaten Bogor, digiring ke Mapolda Jabar.
Tiga orang tersebut yakni U, BS dan RS. U dan RS diamankan di Kecamatan Cariu, sedangkan BS diamankan di Kecamatan Tanjungsari.
“Ketiga terlapor, saat ini sedang dalam penyidikan, karena melakukan usaha pertambangan tanpa izin, di Kabupaten Bogor,” kata Kabid Humas Polda Jabar. Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno mengatakan, aktivitas pertambangan sudah berlangsung sejak Juni 2019 lalu. Adapun hasil tambang berupa tanah merah, dikirim ke wilayah Tangerang untuk pengerjaan Jalan tol dan proyek perumahan.
“Pada Rabu 26 juni Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha pertambangan dan didapati tidak berizin,” kata Truno.
Baca juga:
Polda Jabar Musnahkan 15.600 Botol Miras
Dalam sehari, aktivitas tambang tersebut mengeruk tanah merah sebanyak 30-60 ritase. Penambangan dibantu 5 alat berat serta truk ungkit (Dumtruck) dengan kapasitas beragam, mulai dari 13 ton, 15 ton, hingga 20 ton.
Usaha pertambangan yang tak berizin, kata Truno, melanggar pasal 67 Undang-undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral.
“Akibat perbuatan tersebut, yang bersangkutan terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Truno.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)





Comment