Jurnalis Cimahi-KBB Gelar Aksi Tolak RKUHP dan Kecam Kekerasan Aparat

BandungKita.id, CIMAHI – Puluhan jurnalis dari media daring, cetak dan televisi se-Cimahi-Bandung Barat gelar aksi unjuk rasa tolak pengesahan RKUHP dan mengecam tindak represif aparat.

Aksi tersebut digelar di depan Alun-Alun Cimahi kemudian longmarch menuju gedung DPRD Cimahi. Pada aksi tersebut juga diwarnai aksi teatrikal jurnalis dengan melakban mulut.

Aksi teatrikal jurnalis dengan melakban mulut

Koordinator Aksi, Edwan Hadnasyah menyebutkan, hadirnya Pers merupakan proses menjaga proses demokrasi. Jika RKUHP disahkan, lanjutnya, aturan tersebut berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.

“Karena kemerdekaan pers seyogyanya memungkinkan kebutuhan warga negara atas informasi yang cukup untuk menyatakan pendapatnya, mengendalikan jalannya pemerintahan, atau mengawasi pejabat pemerintahan yang bekerja dalam persoalan-persoalan publik,” ujar Edwan di lokasi, Kamis (26/9/2019).

Menurut Edwan, sejak reformasi dua puluh tahun lalu, pers sudah banyak andil merawat demokrasi Indonesia. Tak luput persoalan publik juga disoroti. Persoalan tersebut kata Edwan seperti kelaparan, korupsi, kesehatan masyarakat, kemiskinan, bencana nasional, kebakaran hutan dan pendidikan.

BACA JUGA:

 

Jelang Musim Penghujan, Pemkot Cimahi Lakukan Persiapan Ini

 

Edwan mengatakan, jika demokrasi kita tidak ingin mundur ke belakang, maka pers harus diperankan sebagai kontrol ke tiga lembaga politik, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

“Agar kontrol terhadap ketiga pilar tersebut, maka pers perlu mendapatkan jaminan kebabasan dalam melakukan tugasnya,” tuturnya.

Edwan menuturkan, tidak sedikit pihak yang memberikan apresiasi terhadap keberhasilan pers dalam kehidupan Publik dan Demokrasi, terkhusus di tanah Air. Bahkan Indonesia sempat menjadi nomor 1 di Asia Tenggara tahun 2009 untuk kemerdekaan pers. Namun, RKUHP dinilai akan mengebiri kebebasan pers tersebut.

“Kini kontrol tersebut mulai terlihat melalui aturan-aturan yang dibenturkan UU Pers No. 40 tahun 1999, salah satunya yang terlihat saat ini adalah RKUHP,” ucapnya.

Selain protes akan disahkannya RKUHP, para jurnalis juga mengecam adanya tindak kekerasan aparat di sejumlah wilayah oleh oknum aparat.

“kekerasan tersebut berupa pemukulan, pengusiran, perampasan alat kerja, hingga pemidanaan atas karya jurnalistiknya,” paparnya.

BACA JUGA:

 

Cimahi Terima 100 Formasi CPNS dan P3K 2019

 

Edwan menyebut, sebanyak 11 jurnalis mendapat intimidasi saat meliput aksi unjuk rassa mahasiwa yang menolak UU KPK, RKUHP dan sejumlah Undang-undang lainnya. Di Jakarta 4 orang, 3 orang di Makassar, Jayapura 3 orang, dan palu satu orang.

Atas hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan jurnalis media daring dan cetak se-Cimahi-Bandung Barat menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras sikap arogansi aparat keamanan pelaku kekerasan terhadap 11 orang jurnalis yang sedang meliput tersebut.
  2. Meminta agar Polri mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliput.
  3. Menuntut agar aparat keamanan dan pihak lain tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
  4. Menuntut agar pemerintah membatalkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana.
    Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan harapan bisa terlaksana.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment