Waduh! Dua Saudara di Bandung Duel Akibat Cinta Segitiga, Satu Tewas

BandungKita.id, BANDUNG – Akibat berebut wanita, dua saudara di Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung berduel, satu diantaranya meregang nyawa.

Dua saudara itu adalah Deden Sujana (23) yang akhirnya meninggal setelah pisau yang dibawa adik sepupunya, Omat Ruspandi alias Rohmat (19) menancap di dada kiri Deden. Kejadian nahas ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babakan Ciparay. Kompol Sukaryanto.

“Peristiwa ini terjadi di Pasar Caringin, Kota Bandung pada Minggu 27 Oktober 2019,” ujar Kompol Sukaryanto, saat ungkap kasus di Mapolsek, Kamis (31/10/2019). Drama cinta segitiga ini bermula saat keduanya menenggak miras jenis tuak di salah satu sudaut Pasar Caringin.

 

BACA JUGA :

Pemprov Jabar Bantah Bandara Kertajati Sebabkan Penurunan Wisatawan di Bandung

 

 

Di tengah asiknya menenggak tuak, Deden berseloroh soal kedekatan Rohmat dengan perempuan bernama Ike. Diam-diam, ternyata Deden juga kepincut oleh perempuan itu.

“Setelah sempat beradu mulut lalu terjadi perkelahian. Bahkan, Deden sempat beberapa kali memukul Rohmat. Namun Rohmat tak sedikit pun melawan dan memilih pergi meninggalkan Deden.,” kata Kompol Sukaryanto. Namun, tak berselang lama, Rohmat kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau. Pelaku langsung menusukan pisaunya ke tubuh Deden.

Entah berapa kali Rohmat menancapkan pisau di dada Deden, yang jelas sektik tubuh Deden ambruk tak berdaya. Mendapati korban tersungkur, pelaku pun langsung melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, iketahui Deden dibunuh pelaku akibat kesal dengan perkataannya.

“Yah disini juga ada motif cinta segitiga diantara pelaku dan korban,” katanya. Satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menyerang korban berikut dengan beberapa pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.

 

BACA JUGA :

Pemkot Bandung Minta Warga Bersabar Soal Pembuatan E-KTP, Disdukcapil: Selesai Awal Tahun 2020

 

 

Masih menurut pengakuan pelaku, selain soal perempuan yang menjadi latar keributan dengan korban, pelaku juga mengaku kesal dengan perlakuan korban kepadanya.

“Deden sering minta uang ke saya, buat mabuk-mabukan. Dia juga sering mukul saya,” kata Rohmat yamg kesehariannya bekerja sebagai kuli angkut pasar.

Akibat ulahnya, kini harus mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terapkan pasal 338 Jo 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara . (Tito Rohmatulloh/ BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

 

 

Comment