Pakar Hukum Pidana : Langkah Damai Tak Berlaku dalam Kasus Penembakan oleh Anak Bupati Majalengka

BandungKita.id, BANDUNG – Aksi arogan seorang anak pejabat di Jawa Barat kini tengah jadi buah bibir masyarakat. Bagaimana tidak, anak bupati Majalengka bernama Irfan Nur alam diduga menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi, lantaran kesal terus ditagih pembayaran proyek.

Irfan yang juga Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka sempat diperiksa Kepolisian Resor (Polres) Majalengka selama 9 jam dan akhirnya ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, kabar terbaru kasus arogansi anak Bupati Karna Sobahi ini ternyata menempuh jalan damai. Sang pelapor, Panji Pamungkasandi menyebut ia mencabut berkas laporannya pada Sabtu (16/11/2019).

Menanggapi perjalanan kasus ini, pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Widiada Gunakaya menerangkan, apa yang dilakukan Irfan adalah melanggar hukum pidana yang merupakan hukum publik. Dimana, proses pengungkanapan kasus tersebut harus ditegakkan sampai adanya kepastian hukum.

“Beda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat mengatur tentang orang perorangan yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan. Itu bisa damai,” kata Widiada, saat dihubungi BandungKita.id, Minggu (17/11/2019).

BACA JUGA :

Ditahan Kasus Penembakan, Anak Bupati Majalengka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

 

Hukum pidana, kata Widiada, tidak mengenal istilah damai. Yang ada adalah pihak pengadilan membuktikan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana atau tidak, dalam kasus ini.

“Saya juga mendorong agar aparat kepolisian terus konsisten melakukan penyidikan, kemudian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti setelah itu diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Masalah terbukti atau tidak melakukan tindak pidana, itu urusan pengadilan, begitu kalau hukum pidana,” kata Widiada.

Dengan adanya peristiwa ini Widiada khawatir muncul preseden kurang baik di masyarakat terkait penegakan hukum bagi kalangan tertentu. Irfan, sambung Widi, berpotensi dijerat pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan atau percobaan pembunuhan.

“Dalam pasal itu, bahasanya ‘barang siapa’ artinya siapa pun mau anak kecil juga kalau sudah bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, itu bisa dijeratlah demi tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan di mata masyarakat,” paparnya

Widiada juga mengimbau agar penegakan dan pemantauan berjalannya kasus ini tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian saja tapi juga melibatkan peran aktif dari masyarakat demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

“Masyarakat harus mengawal kasus ini, harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat, masyarakat bisa mengawal seperti itu apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” ungkap Widiada.

Sebelumnya, peristiwa ini bermula Minggu (11/11/201) malam saat Panji Pamungkasandi bertemu putra kedua bupati Majalengka di salah-satu lokasi di Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka untuk menanyakan proyek pembangunan SPBU. Diduga kesal, Irfan melepaskan tembakan dari pistol kaliber 9 dengan peluru karet dan melukai tangan kiri Panji. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment