Bandungkita.id, CIMAHI – Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020 hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya. sampai saat ini, tercatat sudah ada 24 daerah berstatus PSBB.
Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.
Di wilayah hukum Polres Cimahi, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi bersama tim gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, memulangkan sejumlah pemudik asal Jakarta yang hendak masuk ke wilayah Bandung Raya.
Baca Juga:
Selama PSBB, Dishub Jamin Angkutan Umum di Wilayah Bandung Raya Tetap Beroperasi
Sah! Selama PSBB, Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Angkut Penumpang
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana, dalam kegiatan Pengendalian Transportasi Senin 27/04/2020, telah berhasil mengawal kembali pemudik asal Jakarta.
“Saat ini kami suruh balik kembali, kita kawal sampai dengan mengarah kembali di Jakarta, ada di sekitar 3 mobil,” ungkap Yoris.
Mereka mudik melalui pintu tol Margaasih Kabupaten Bandung Jawa Barat. Pemudik dipulangkan dengan dikawal langsung oleh satuan lalu lintas Polres Cimahi untuk meninggalkan tol menuju DKI Jakarta.
Dengan adanya pembatasan sosial berskala besar ini volume kendaraan di jalan tol mengalami penurunan 60 sampai 70 persen. (DonaHermawan/Bandungkita.id)
Editor: Dhomz
Comment