Horee! Di Tengah Pandemi Covid-19, Para PNS Segera Dapat THR : Catat Waktu Pencairannya

BandungKita.id, JAKARTA – Di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi virus corona Covid-19, Pemerintah masih berkomitmen membayarkan THR PNS untuk Lebaran 2020 ini.

Namun, THR PNS yang akan diterima lebih kecil karena tanpa tunjangan kinerja dan juga hanya kepada pegawai eselon III ke bawah.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyurati Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, soal pembayaran THR tersebut. Dalam surat Nomor S-343/MK.02/2020, Sri Mulyani menyebut THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Tapi tak tertutup kemungkinan, THR dibayarkan setelah Lebaran.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya (lebaran). Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Ilustrasi THR PNS (foto:net)

Dalam surat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta Menteri PAN RB untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pembayaran THR PNS tersebut.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan Saudara untuk mengkoordinir proses penetapan RPP dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Sri Mulyani lagi.

BACA JUGA :

Awas! PNS Bolos Kerja Usai Lebaran, Tunjangan Kinerja Bakal Dipotong

Horee! Setelah Ramai-ramai Sindir Bupati, Tukin PNS KBB Akhirnya Cair

THR dan Gaji ke-13, Anggaran Belanja Pegawai pada 2020 Mencapai Rp416,144 Triliun

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta penghematan anggaran, termasuk dalam hal pembayaran THR PNS. Untuk itu berbeda dengan Lebaran tahun lalu, pada Lebaran kali ini seluruh pejabat negara, serta PNS eselon I dan II tidak mendapat THR. THR hanya diberikan bagi pegawai eselon 3 ke bawah.

Lantas, berapa ya kira-kira besaran THR yang didapatkan PNS tahun ini?

Pada tahun ini, besaran THR yang didapatkan PNS berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum. BandungKita.id pun mencoba melakukan simulasi berapa besaran THR yang didapatkan PNS dari komponen-komponen tersebut.

Perlu diketahui, tahun ini PNS yang mendapatkan THR hanya pegawai Eselon III ke bawah. Sementara khusus pegawai Eselon II ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR, termasuk jajaran menteri.

Misalnya, dari gaji pokok. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, besaran gaji pokok PNS untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp 2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.

Ilustrasi THR PNS (foto:net)

Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.

Terakhir, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp 490 ribu.

Jadi makin tinggi golongan PNS tersebut, maka besaran THR akan semakin besar. Meski tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, para PNS harus tetap bersyukur ya masih mendapat THR. Dengan demikian, sudah selayaknya kinerja para PNS dalam melayani masyarakat pun harus tetap optimal ya meski di tengah pandemi Covid-19 ini.Selamat berlebaran para PNS.(M Zezen Zainal M/ BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment