Kerjasama Pemda KBB dan Kejari Bale Bandung Dinilai Hanya untuk “Bekingi” Kepala Daerah dari Potensi Korupsi Dana Covid-19

Anggaran Fantastis, Potensi Korupsi Terbuka Lebar

BandungKita.id, KBB – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman pendampingan penggunaan dana Covid-19 antara Pemkab Bandung Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dipertanyakan.

Kerjasama pendampingan itu dinilai hanya upaya Pemkab Bandung Barat untuk mencari beking pengamanan khususnya bagi kepala daerah dan para pejabat yang terlibat dalam penggunaan anggaran Covid-19 di KBB.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan yang juga Ketua Kajian Hukum Monitorring Community Jawa Barat, Kandar Karnawan menilai kerjasama pendampingan itu hanya akal-akalan Pemkab Bandung Barat agar tidak diperiksa Kejaksaan jika ada temuan atau penyelewengan penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Terlebih, kata Kandar, kerjasama tersebut juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk mengawal proyek-proyek pemerintah atau penggunaan anggaran pemerintah telah resmi dibubarkan.

“Secara aturan saya melihat MoU yang dibuat Pemda KBB dengan Kejari Bale Bandung itu menyalahi aturan. Sebab, TP4D sudah dibubarkan oleh Jaksa Agung. Menurut saya ini hanya upaya untuk membekingi kepala daerah dari potensi korupsi dana Covid-19. Apalagi sebelumnya Bupati sudah diperiksa kepolisian terkait dana Covid-19 ini. Jelas motifnya,” kata Kandar kepada BandungKita.id, Selasa (19/5/2020).

Bupati KBB Aa Umbara Sutisna melakukan kerjasama dengan Kejari Bale Bandung dalam pendampingan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di KBB yang mencapai Rp 220 miliar lebih (M Zezen Zainal M/ BandungKita.id)

Pria yang akrab disapa Aan ini menjelaskan bahwa kalaupun Pemkab Bandung Barat memerlukan advice atau masukan serta pertimbangan hukum karena khawatir menyalahi atau terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran Covid-19, Pemda KBB cukup berkonsultasi secara direct atau secara langsung kepada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) maupun bagian intelejen Kejaksaan Negeri.

Anggaran penanganan Covid-19 di KBB yang nilainya mencapai Rp 220 miliar lebih, menurut Aan, memunculkan potensi korupsi atau penyelewengan sangat besar. Oleh karena itu diperlukan pengawasan ekstra dari aparat kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya terutama KPK.

Namun, bila jaksa malah berada di dalam sistem, Aan khawatir jaksa yang ditugaskan melakukan pendampingan hukum malah terlibat pusaran arus korupsi.

BACA JUGA :

Pasca Launching, Ruang Isolasi Ash-Shidiq Pemda KBB Masih Kosong

Rentan Penyelewengan, Publik Pertanyakan Bantuan Pihak Ketiga ke Pemda Bandung Barat, MC : “Umbara Jangan Pencitraan”

Keren! PKB KBB Bagikan Ribuan Paket Bantuan untuk Para Guru Ngaji dan Ajengan Kampung

“Kejaksaan harusnya berada di luar (sistem) agar dapat menjalankan tugas utamanya yakni melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan. Kalau sekarang kejaksaan ada di dalam bersama Pemda, ini berpotensi bakal ada konflik kepentingan dan tidak objektif. Nanti jaksanya kagok dan sulit untuk melakukan pengawasan karena sangat mungkin “diservice” dan “dimanjakan” Pemda KBB. Itu bisa jadi masalah serius,” ungkap Aan dengan tegas.

Pernyataan Aan ini senada dengan pernyataan Jaksa Agung RI, ST Burhanudin.

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D telah resmi dibubarkan. Jaksa akan kembali ke fungsi dan tugas pokoknya selama ini.

“Memang kita sulit untuk melakukan pengawasan. Karena apa? Jadi jaksa itu masuk ke dalam sistem, misalnya kalau di lelang dia ada anggota lelang gitu yang akhirnya kalau jaksa ada kesempatan begitu, dia ikut menentukan siapa pemenangnya,” ujar Burhanuddin seperti dikutip BandungKita.id dari beritasatu.

Jaksa Agung, ST Burhanudin (foto:net)

Jaksa Agung membeberkan kesempatan-kesempatan jaksa melakukan perbuatan-perbuatan tercela ketika memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Walaupun diakuinya, tidak semua jaksa mau melakukan tindakan-tindakan tercela tersebut.

Setelah dibubarkannya TP4 dan TP4D, ungkap Burhanuddin, pihaknya kedatangan tamu dari asosiasi Wali Kota yang justru mempertanyakan mengapa TP4D dibubarkan. Para pimpinan daerah tersebut, mengaku sangat terbantu dengan TP4D tersebut.

“Saya bilang ke mereka (wali kota), saya katakan terbantu atau merasa dilindungi?” kata Burhanuddin.

Burhanudin lalu mencontohkan beberapa temuan Kejaksaan Agung soal TP4D yang disinyalir hanya dijadikan alat beking kepala daerah dan ladang “bermain” oknum jaksa nakal.

“Jadi ada satu daerah, semua anggarannya dimasukkan ke dalam TP4D. Akhirnya yang namanya pembelian ATK saja masa TP4D, kan ini jadi kacau. Jadi ini sudah kita tutup, kita kembali lagi ke fungsi dan tugasnya,” kata Jaksa Agung.

Celah Korupsi Terbuka Lebar

Menurut Aan, keputusan Jaksa Agung membubarkan TP4 dan TP4D sangat tepat agar nama baik Kejaksaan tetap terjaga. Sebab, kata dia, sangat mungkin ada oknum jaksa yang memanfaatkan TP4D untuk keuntungan pribadi.

“Jaksa Agung sudah tepat membubarkan TP4 dan TP4D. Itu kita apresiasi. Eh ini Kejari Bale Bandung malah bikin TP4D tapi dengan kemasan berbeda. Tujuannya sama yakni untuk melindungi atau membekingi kepala daerah. Padahal harusnya Kejari menyoroti betul anggaran Covid-19 di KBB karena nilainya sangat fantastis (Rp 220 miliar) dan celah korupsinya terbuka lebar,” ujar Aan.

Kandar Karnawan, pengamat anggaran dan pemerintahan dari Monitorring Community Jawa Barat (foto:istimewa)

Beberapa celah yang sangat mungkin menjadi ajang “bermain” oknum pejabat Pemda KBB dan oknum jaksa dalam kerjasama pendampingan tersebut, diantaranya dalam penentuan penyedia layanan atau barang dan jasa, mark up (penggelembungan) harga barang dan jasa, pengadaan alat kesehatan (alkes) dan alat pelindung diri (APD), pendistribusian bantuan, transparansi penerimaan bantuan dari pihak swasta dan masyarakat dan lain-lain.

“Apalagi misalkan harga alkes dan APD ini kan “gelap”. Tidak semua orang tahu. Sangat mungkin terjadi mark up atau permainan harga. Jadi harus benar-benar diawasi. Tapi ini yang harusnya mengawasi malah terdistorsi kepentingan membekingi kepala daerah,” ungkap Aan.

Kejaksaan Agung Diminta Awasi “Jasa Bekingan” Kepala Daerah

Ia berharap Kejati Jabar dapat membatalkan “jasa bekingan” bagi kepala daerah yang dilakukan Kejari Bale Bandung.

Jika MoU pendampingan yang dilakukan Pemda KBB dan Kejari Bale Bandung tidak dibatalkan, Aan berharap Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerjunkan tim khusus untuk mengawasi “jasa bekingan” dalam balutan kerjasama manis antara Pemkab Bandung Barat dan Kejari Bale Bandung.

“KBB dengan anggaran (penanganan Covid-19) yang mencapai Rp 220 miliar lebih, ini sangat rawan korupsi. Jadi perlu dikawal dan diawasi betul-betul oleh Kejati Jabar maupun masyarakat luas. KPK juga jangan tinggal diam,” beber dia.

Argumen Kajari Bale Bandung

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung, Paryono membantah pendampingan yang diberikan Kejari Bale Bandung itu hanya ajang membekingi kepala daerah. Menurutnya, pendampingan ini perlu dilakukan supaya tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran Covid-19, terutama di Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menyedot anggaran penanganan Covid-19 paling besar.

“Kerja sama ini untuk pendampingan, karena anggaran penanganan Covid-19 di KBB cukup besar, yakni mencapai Rp224 miliar. Pak Bupati (Aa Umbara) yang minta, dan saya juga menawarkan, karena sama-sama punya niat yang baik agar penggunaan anggarannya sehat dan tidak ada masalah,” kata Kepala Kejari Bale Bandung, Paryono saat ditemui BandungKita.id di Kantor Bupati KBB pekan lalu.

Kajari Bale Bandung, Paryono didampingi Kasi Intel Teuku Syahroni (foto:istimewa)

Bentuk konkret pendampingan yang dilakukan Kejari Bale Bandung, kata Paryono, yakni pihaknya akan bertindak semacam konsultan dari sisi hukum yuridisnya. Menurutnya, Pemda KBB bisa konsultasi seperti saat akan melakukan revisi anggaran dan sebagainya.

Ditanya BandungKita.id apakah pihaknya juga akan mengawasi hal-hal teknis seperti penentuan pemenang penyedia barang dan jasa, menganalisis perbedaan harga yang berpotensi mark up, pendistribusian bantuan hingga laporan pertanggungjawaban anggaran yang sudah digunakan, ia enggan menjawab.

“Kami akan fokus dulu pada pendampingan bagi pemerintah daerah terutama dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang lumayan besar di KBB ini,” kata dia.

Selama pamdemi Covid-19 ini, kata Paryono, pelaksanaan proyek atau pengadaan barang dan jasa boleh dilakukan tanpa mekanisme lelang atau tanpa dilakukan tender.

BACA JUGA :

Mau Nikah Usai Pandemi Covid-19? Hengky Kurniawan Siapkan Tiga Hadiah Istimewa, Syaratnya Unik

PSBB KBB Dinilai Gagal, KNPI : “Tunjuk Saja Pengganti Ketua Harian Gugus Tugas Kalau Dianggap Tidak Maksimal”

Sambil Puasa, Hengky Kurniawan Blusukan Salurkan Bantuan Sembako dan Nasi Kotak untuk Warga KBB

Namun, kata dia, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 KBB harus tetap memperhatikan kewajaran harga karena pascapandemi ini bakal ada audit penggunaan anggaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ya tetap, harus ada pertanggungjawaban anggaran karena nanti di akhir ada proses audit. Makanya dari awal kita intensif melakukan pendampingan supaya tidak ada penyimpangan,” ujar dia.

Humas Kejari Bale Bandung, Teuku Syahroni juga membantah MoU kerjasama pendampingan tersebut hanya sebagai upaya Kejari Bale Bandung untuk membekingi Pemkab Bandung Barat.

“Ah enggak juga. Kalau mereka (Pemda KBB) taat dengan pendampingan, pasti enggak ada penyelewengan. Tapi kalau masih tetap ada temuan, ada penyelewengan, kita tindaklanjuti. Itu kan ranahnya masuk ke ranah intel dan pidsus. Makanya sekarang saya enggak masuk ke situ (ranah kerjasama),” ujar Syahroni yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Bale Bandung.

Bupati KBB : Agar Semua Lebih Hati-hati

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan pendampingan dari Kejaksaan diperlukan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Seluruh penggunaan anggaran didampingi dan diawasi khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang mendapatkan kucuran anggaran paling besar. 

Bupati KBB Aa Umbara Sutisna (M Zezen Zainal M/ BandungKita.id)

“Pendampingan sementara di dua dinas ini karena anggaran Covid-19 paling besar. Semua kita awasi dan kontrol agar lebih hati-hati,” ujar Aa Umbara.

Orang nomor satu di KBB itu juga menyebut, anggaran Covid-19 sudah mulai terserap sejak dua bulan lalu. Anggaran yang paling besar serapannya di Dinas Kesehatan, pengalokasiannya antara lain untuk rapid test, ruang isolasi, pengadaan Alat Pelindung Diri (ADP) serta pengadaan sembako di Dinsos.

Sekda KBB yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 KBB, Asep Sodikin menambahkan, anggaran untuk Covid-19 selain bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) juga dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes.

“Yang dari DPA Dinkes, hasil refocusing sekitar Rp80 miliar. Yang lainnya dari refocusing dinas-dinas lain masuk dana on-call,” kata Asep.(M Zezen Zainal M/ BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment