Intip Payudara Pembeli Lewat CCTV, Pegawai Starbucks Terancam 6 Tahun Penjara

BandungKita.id, VIRAL – Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan tersangka eks pegawai gerai kopi Starbucks yang melakukan tindakan mesum dengan mengintip payudara pelanggan melalui CCTV. Pelaku berinisial DD, 22, ditetapkan tersangka karena telah merekam peristiwa mesum itu kemudian memviralkannya lewat story Instagram pribadinya.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, korban telah membuat laporan atas kasus tersebut. Hasil penyelidikan ternyata peran tersangka DD ini yang menzoom video tersebut lewat CCTV kemudian menguploadnya melalui media sosial.

“DD ini yang merekam kemudian yang mengupload ke dalam medsosnya dia yang kemudian viral,” kata Budhi. Sedangkan, satu rekannya berinisial K masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA :

Resep Es Kopi Susu Kekinian, Legit dan Menyegarkan

Ngopi Yuk! Ini 4 Manfaat Luar Biasa Minum Secangkir Kopi di Pagi Hari

Minum Kopi Sebelum Olahraga Boleh Kok, Ini 3 Manfaatnya

Atas kejadian tersebut kini DD dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008. “Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. DD dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tengah viral di media sosial video dua orang pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggan lewat kamera CCTV kafe. Kejadian itu diketahui terjadi di salah satu gerai Starbucks yang berada di wilayah Jakarta Utara.

Sementara Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffe Indonesia, Andrea Siahaan mengatakan, saat ini pegawai tersebut telah dipecat karena melakukan pelecehan terhadap pelanggan perempuan dengan mengintip payudara melalui sorotan CCTV.

“Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia,” kata Andrea dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).(*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Dilansir dari Kompas.com

Comment