Pemabuk Memukuli Polisi dan Aparat Desa di Bandung, 8 Orang Berhasil Diamankan

BandungKita.id, BANDUNG – Sebanyak delapan pemabuk yang mengeroyok seorang anggota polisi Brigpol Iwan Handayana, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Peristiwa pemukulan anggota Bhabinkamtibmas itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020) lalu di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyebut delapan orang yang sedang pesta miras di kuburan Desa Bojongmalaka itu melakukan perlawanan saat Iwan berusaha menertibkan dan membubarkan mereka.

Tiga orang kini dinyatakan sebagai tersangka. Dari total delapan orang yang diamankan.

“Dari lokasi kurang lebih kita mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih di bawah umur,” kata Hendra di Polresta Bandung seperti dikutip BandungKita.id dari CNN Indonesia.

BACA JUGA :

Nekat! Hutan Seluas 3 Hektare yang Ditanam Kepolisian di Cibodas Pasirjambu Dibakar Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Waduh! Dituduh Menggelapkan Motor, Seorang Debitur Malang di Bandung Dipenjarakan Pihak Leasing

Polisi Sita Miras Berbagai Jenis dari Wilayah Bandung Timur

Hendra mengatakan, anggotanya mengalami luka di pelipis sebelah kanan karena pengeroyokan itu. Selain Iwan, kata Hendra, aparatur desa setempat juga turut menjadi korban karena menemani saat menertibkan para pemabuk itu.

Menurut Hendra, Setelah kejadian itu, ia memerintahkan anggotanya untuk merazia tempat penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan itu. Pasalnya, pengeroyokan itu memang murni karena pengaruh minuman beralkohol.

“Setelah itu kita razia tempat minuman kerasnya, ditemukan barang bukti miras jenis tuak. Kita ingin tunjukkan bahwa minuman keras apapun jenisnya itu ternyata mempengaruhi perilaku seseorang. Para pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh dari minuman keras,” katanya.

Menurut Hendra, Iwan juga melakukan perlawanan kepada para pemabuk itu saat dikeroyok, .

“Petugas itu merespon dengan cepat, kemudian kita berikan penghargaan karena pada saat malam masih tetap melakukan tugasnya,” katanya.

Sementara itu, Saat dikeroyok, Iwan sendiri menerima kata-kata kasar dari para pelaku. Bahkan kepala Iwan sempat dipukul menggunakan batu.

“Saya berkelahi, karena terlalu banyak, saya mundur, setelah mundur, saya juga dikejar-kerjar gitu. Pak Anan (aparatur desa) juga dipukul, karena dia menunggu di ujung,” kata Iwan.

Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment