BandungKita.id, NASIONAL – Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019, Batas waktu daftar ulang dan pemilihan lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan berakhir Jumat (7/8).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah memberikan tenggat waktu selama 1 minggu untuk para CPNS 2019 melakukan daftar ulang SKB. Dalam rentang waktu 1 hingga 7 Agustus 2020.
Daftar ulang SKB dilakukan untuk membantu para CPNS ini untuk memilih lokasi tes SKB dan melakukan penggantian lokasi hingga tiga kali. Jika CPNS tidak melakukan daftar ulang maka tidak bisa memilih lokasi tes SKB CPNS sesuai keinginan.
Jika sudah melakukan daftar ulang, pada 8 Agustus akan dilakukan pencetakan kartu ujian SKB, dan pada 10 hingga 14 Agustus akan dibuat penjadwalan SKB.
BACA JUGA :
Sempat Ditunda, Menpan RB Minta Pemda Lanjutkan SKB Tes CPNS
13.030 Peserta Perebutkan 309 Formasi CPNS Kabupaten Bandung
Ingin Lulus Tes CPNS? Ini Pesan Oded untuk Para Peserta CPNS di Kota Bandung
Sesuai jadwal tahapan SKB, BKN akan mengumumkan jadwal pelaksanaan pada 18 Agustus.
Pelaksanaan SKB dijadwalkan akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober. Pengolahan hasil SKD dan SKB kemudian dilakukan pada 8 hingga 18 Oktober.
Selanjutnya integrasi hasil SKD dan SKB dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober. Penyampaian hasil seleksi 26 hingga 28 Oktober, pengumuman hasil seleksi 30 Oktober. Dan terakhir usulan penetapan NIP 1 sampai 30 November.
“Penyelenggaraan SKB pada 1 September hingga 12 Oktober akan digelar mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN, Paryono seperti dikutip BandungKita.id dari CNN beberapa waktu lalu.
Peserta SKB tahun ini ada sebanyak 336.487 orang CPNS, terdiri dari peserta instansi daerah sebanyak 253.312 orang dan instansi pusat sebanyak 37.664 orang. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment